Akurat

5 Jenis Penipuan Online Ini Banyak Makan Korban

Leo Farhan | 2 Mei 2024, 17:34 WIB
5 Jenis Penipuan Online Ini Banyak Makan Korban

AKURAT.CO Berdasarkan studi CfDS UGM awal 2022 terhadap 1.700 responden di 34 provinsi, sebanyak 66,6 persen pernah menjadi korban penipuan online.

Ada lima jenis penipuan yang paling banyak yaitu, 36,9 persen berkedok hadiah, 33,8 persen mengirim tautan (link), 29,4 persen penipuan jual beli seperti di Instagram dan lainnya, 27,4 persen melalui situs web atau aplikasi palsu, 26,5 persen penipuan berkedok krisis keluarga.

Kominfo menyatakan selain kecakapan digital untuk sadar dan mawas diri akan penipuan digital, seseorang butuh fondasi keamanan transaksi online dengan memilih platform yang memenuhi kriteria yang baik dalam hal reputasi dan ulasan, enkripsi dan keamanan data (autentikasi), verifikasi identitas kuat, otoritas yang diakui oleh OJK atau BI, kebijakan privasi yang jelas, pembayaran terintegrasi, layanan pelanggan dan garansi.

Apabila Anda atau orang terdekat mengalami penipuan digital, ada enam cara untuk mengecek dan melaporkan penipuan tersebut, seperti berikut:

1. Laporkan kejahatan siber melalui www.patrolisiber.id

2. Laporkan SMS spam ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dengan cara  melakukan tangkapan layar pada SMS spam dan nomor pengirim dengan menyertakan  identitas ponsel kita yang telah teregistrasi NIK dan KK atau kirim aduan ke Twitter  BRTI @aduanBRTI melalui direct message (DM)

3. Melakukan pengecekan dan pelaporan rekening penipu mulai dari nama pemilik,  nama bank, hingga rekaman transaksi sehingga nomor rekening penipu dapat  dibekukan melalui: CekRekening.id Kredibel.co.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan pengaduan ke 1-500-655 atau email ke konsumen@ojk.go.id

4. Melaporkan ke situs resmi Kepolisian Republik Indonesia Lapor.go.id atau dapat juga mengadu melalui  SMS ke 1708, aplikasi LAPOR! atau melalui akun Twitter@LAPOR1708 dengan  menyematkan #lapor

5. Melapor ke CS KK maupun CS penyedia layanan produk/CS ecommerce seperti CS
Shopee, CS Bukalapak, CS Tokopedia dan seterusnya

6. Lapor ke komunitas Instagram @indonesiablacklist

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.