Kenali Ciri Informasi Hoaks dan Cara Melaporkannya

AKURAT.CO - Dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan webinar Literasi Digital #MakinCakapDigital 2024 untuk segmen komunitas di wilayah Jawa Tengah dengan tema “Waspada Hoaks, Bijak Pilih Informasi di Ruang Digital" pada Jumat (8/3/2024).
Kali ini hadir pembicara-pembicara program kegiatan Literasi Digital #MakinCakapDigital di tahun 2024 yang ahli di bidangnya untuk berbagai bidang antara lain Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta Adriana Grahani Firdausy, Tim Pengurus Komite Publikasi Masyarakat Anti Fitnah Indonesia Fiskal Purbawan, dan Dosen Teknik Industri Universitas Islam Indonesia Alif Lukmanul Hakim.
Akses internet yang kian cepat, terjangkau, dan tersebar hingga ke pelosok membuat penyebaran informasi jadi tidak terbendung.
Selain informasi yang kaya manfaat, ada kalanya terselip hoaks yang dapat menjadi bencana bagi pengguna internet.
"Hoaks secara efektif digunakan untuk menyasar dan memanipulasi emosi," kata Dosen Teknik Industri Universitas Islam Indonesia Alif Lukmanul Hakim saat menjadi narasumber kegiatan literasi digital #MakinCakapDigital 2024 untuk segmen komunitas di Jawa Tengah (8/3/2024).
Ia menyebutkan, cara kerja hoaks diekspresikan dalam bentuk ujaran kebencian, penghinaan, perusakan, pengeroyokan di sosial media, doxing, bahkan persekusi atau penganiayaan.
Cara kerja hoaks yang merusak emosi ini dapat berdampak pada individu sehingga menjadi irasional, kehilangan daya pikir kritis, penuh kecurigaan, kebencian, mudah dimanipulasi dan diprovokasi, berpikir dikotomis.
Saat ini hoaks, masuk sebagai salah satu jenis konten negatif dalam UU ITE yaitu penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian. Pelanggar dapat terkena sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.
Individu atau masyarakat dapat percaya akan hoaks, disebutkan oleh Alif karena tiga faktor utama yaitu terkena clickbait khususnya judul informasi, sesuai dengan pendapat individu tersebut, dan kurangnya literasi digital.
Baca Juga: Polri: Berita 'Langkah Senyap Masif dan Terstruktur LSP untuk Prabowo dan Gibran' Hoaks
Arus informasi di internet sulit dibendung. Namun demikian, penyebaran hoaks dapat dicegah dengan berbagai cara, salah satunya dengan mengetahui ciri hoaks.
"Bagaimana cara membedakan informasi valid atau tidak valid, terutama dalam konteks pemberitaan dapat dilihat dari judul yang provokatif sehingga memancing emosi," jelas Fiskal Purbawan.
"Klaim tanpa dukungan fakta penuh opini tetapi tidak ada fakta atau sumber, penggunaan tata bahasa yang buruk biasanya tidak wajar atau kata-kata kasar, dan penggunaan aspek emosional terkait dengan pilihan politik atau ras itu bisa ditonjolkan," tambahnya.
Ia melanjutkan, cara memastikan kebenaran atau fakta informasi dapat melalui beberapa lembaga dan situs terverifikasi, contohnya Dewan pers, Cek Fakta, Mafindo, cek.lawanhoaks.id, dan news.google.com.
"Setelah tahan emosi, cek fakta, dan ketahuan, hoaks bisa dilaporkan," kata Fiskal.
Kominfo memiliki situs aduan hoaks melalui aduankoten.id dengan cara sederhana hanya perlu mengunggah tangakapan layar dari informasi dan situs hoaks. Selain itu, laporan hoaks dapat dilakukan di platform media sosial tempat informasi beredar.
Fiskal juga menyebutkan penting untuk memberitahu orang terdekat perihal hoaks, walaupun sudah dilaporkan ke situs resmi. Sebab, proses pelaporan hoaks butuh waktu sehingga ada baiknya penghentian penyebaran hoaks dapat dimulai dari orang terdekat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







