Akurat Logo

Hingga 21 September 2023, Kominfo Berhasil Hapus Lebih Dari 60 Ribu Konten Judi Online

Petrus C. Vianney | 27 September 2023, 12:54 WIB
Hingga 21 September 2023, Kominfo Berhasil Hapus Lebih Dari 60 Ribu Konten Judi Online

AKURAT.CO - Fenomena judi online yang marajalela telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat Indonesia. Tidak hanya menguras sumber daya ekonomi, tetapi juga merusak moralitas dan integritas sosial. Untuk menghadapi masalah ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi dengan tekad yang kuat, memimpin upaya pemberantasan judi online di Negeri ini.

"Untuk penanganan judi online ini, fokus strategi kita harus lebih maju daripada yang digunakan oleh pelaku. Kita tidak bisa lagi melakukan upaya yang biasa-biasa saja, tidak bisa business as usual," ujarnya dikutip Akurat.co dari Kominfo.go.id, Selasa (26/9/2023).

Selama periode 1 hingga 21 September 2023, Kementerian Kominfo telah berhasil memutus akses atau menghapus lebih dari 60.000 konten perjudian online. Penanganan konten tersebut tersebar di berbagai platform dengan jumlah terbanyak di situs web dan alamat IP sebanyak 55.768 konten, diikuti oleh file sharing 3.488 konten, Facebook dan Instagram sebanyak 675 konten, serta Google dan Youtube 638 konten.

Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Punya Harta Kekayaan Rp101 Miliar

"Beberapa platform yang hingga saat ini belum ditemukan konten perjudian online di bulan September ini, yaitu TikTok, Halo-App, Snack Video, dan App Store," kata Menkominfo.

Selain pemutusan akses dan penghapusan konten, Kementerian Kominfo juga mendorong tindakan hukum terhadap individu atau entitas yang terlibat dalam transaksi perjudian online. Pada 18 September 2023, Menteri Kominfo secara resmi meminta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam kegiatan perjudian online.

"Per tanggal 21 September 2023, telah dilakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses oleh OJK," pungkas Menteri Budi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.