Akurat

DPR Minta Google, YouTube, Meta hingga TikTok Larang Second Account

Petrus C. Vianney | 17 Juli 2025, 16:59 WIB
DPR Minta Google, YouTube, Meta hingga TikTok Larang Second Account

AKURAT.CO Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mendesak Google, YouTube, Meta dan TikTok di Indonesia melarang second account atau akun ganda. Menurutnya, tanpa pembatasan, media sosial rentan disalahgunakan.

Akun ganda ini, kan, sangat sangat-sangat merusak, pak. Akun ganda ini, kan, pada akhirnya disalahgunakan. Pada akhirnya, bukan mendatangkan manfaat bagi masyarakat bagi pemakai yang asli tentunya

Menurut Oleh, akun ganda sering disalahgunakan dan justru menimbulkan dampak negatif. "Akun ganda ini merusak. Akun ganda ini akhirnya disalahgunakan," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama empat raksasa teknologi itu, Selasa (15/7/2025).

Ia juga menyoroti maraknya penggunaan akun kedua sebagai alat buzzer. Dalam pandangannya, banyak buzzer tidak memiliki kapasitas atau keahlian yang mumpuni namun bisa membentuk opini publik.

Baca Juga: Dampak Buruk Histeria Kognitif Media Sosial terhadap Kesehatan Mental Masyarakat

"Buzzer orang yang nggak qualified menjadi terkenal, menjadi artis, menjadi wah, menjadi super begitu dan dia malah mengalahkan orang yang qualified," tambahnya.

Oleh pun meminta agar seluruh platform media sosial menerapkan kebijakan yang membatasi satu orang hanya memiliki satu akun. Ia mendorong agar aturan ini dimasukkan dalam draf RUU Penyiaran.

"Rekomendasi saya pimpinan, mohon dicatat sekretariat, dalam rancangan dimasukkan bahwasannya platform digital tidak boleh membuat akun ganda," ucapnya.

Politisi PKB ini juga menegaskan aturan tersebut berlaku bagi individu, perusahaan dan lembaga. Ia khawatir, jika ada pihak yang diberi keleluasaan membuat akun lebih dari satu, potensi penyebaran konten ilegal semakin besar.

"Karena hanya itulah satu-satunya cara yang meng-handle berbagai konten ilegal," tutup Oleh.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.