Akurat Logo

Kementerian PKP - Komdigi Luncurkan Program Rumah Subsidi untuk Wartawan, Cek Syaratnya

Petrus C. Vianney | 10 April 2025, 17:24 WIB
Kementerian PKP - Komdigi Luncurkan Program Rumah Subsidi untuk Wartawan, Cek Syaratnya

AKURAT.CO Pemerintah merilis program rumah subsidi bagi wartawan sebagai bentuk apresiasi atas peran jurnalis dalam menjaga demokrasi. Program ini digagas bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa program ini merupakan komitmen negara dalam memenuhi kebutuhan dasar insan pers. Ia menyebut masih banyak wartawan yang belum memiliki rumah layak dan akses pembiayaan yang terjangkau.

"Kesejahteraan wartawan harus menjadi bagian dari agenda strategis negara. Bukan hanya sekadar bentuk simpati, tapi melalui tindakan nyata yang bisa langsung dirasakan," ujar Meutya, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Program ini mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto. Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan bahwa Prabowo secara langsung meminta agar wartawan dilibatkan dalam program subsidi perumahan.

Peluncuran perdana program rumah subsidi untuk wartawan akan digelar pada 6 Mei 2025. Sebanyak 100 unit rumah akan diserahkan kepada wartawan terpilih pada tahap awal ini.

Untuk tahap awal, pemerintah menargetkan pembangunan 1.000 unit rumah di berbagai daerah. Proses seleksi dilakukan secara transparan dan melibatkan Dewan Pers serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menyatakan batas penghasilan penerima subsidi kini diperluas. Wartawan di Jabodetabek dengan penghasilan hingga Rp13 juta (menikah) dan Rp11-12 juta (lajang) dapat mengakses program ini.

"Awalnya kami menetapkan batas penghasilan Rp7-8 juta. Namun, setelah mempertimbangkan kondisi lapangan dan pentingnya peran wartawan dalam masyarakat, batas ini kami longgarkan," kata Amalia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.