Google Diduga Langgar Hukum Antimonopoli Jepang, JFTC Segera Bertindak

AKURAT.CO Pengawas persaingan usaha di Jepang, Komisi Perdagangan Adil Jepang (JFTC), menemukan indikasi bahwa Google telah melanggar undang-undang antimonopoli terkait layanan pencarian web.
Dikutip dari Trtworld.com, Kamis (2/1/2024), JFTC akan segera mengeluarkan perintah penghentian kepada Google untuk menghentikan praktik monopoli mereka.
Langkah ini mengikuti penyelidikan yang dimulai Oktober lalu, sejalan dengan tindakan serupa oleh otoritas di Eropa dan negara-negara besar lainnya.
Google, melalui browser Chrome yang menjadi salah satu pilar bisnisnya, dikritik karena memanfaatkan data pengguna untuk memaksimalkan keuntungan dari iklan yang ditargetkan.
Chrome sendiri adalah browser web paling populer di dunia. Hingga berita ini dirilis, Google belum memberikan tanggapan terkait laporan ini.
Sementara itu, pihak JFTC juga belum dapat dimintai komentar lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian global, terutama setelah Departemen Kehakiman AS bulan lalu meminta Google untuk melepaskan browser Chrome dan melarang perusahaan tersebut masuk kembali ke pasar browser selama lima tahun.
Langkah tersebut diusulkan untuk mengakhiri dugaan monopoli Google dalam layanan pencarian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon







