Komisi I DPR Kebut Draf RUU Penyiaran

AKURAT.CO, Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan pihaknya tengah fokus melakukan revisi Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Hal itu menyusul berbagai polemik yang muncul lantaran tidak adanya regulasi yang mengatur platform streaming online.
"UU 32 tahun 2002 ini sudah akan direvisi empat periode, jadi empat kali, sekarang masuk poriode ke empat," ujarnya dalam webinar Alinea Forum dengan tema 'Kontroversi Layanan Streaming Online', Selasa (30/6/2020).
Kharis menuturkan siaran konvensional memang diatur sedemikian ketat, sementara terkait teknologi streaming yang baru belum diatur dalam UU 32 tahun 2002.
"Kami sedang fokus melakukan revisi, tujuannya menampung kemajuan teknologi di bidang penyiaran, kemudian memperkuat KPI," jelas dia.
Kharis memastikan nantinya aturan akan berlaku sama bagi semua platform penyiaran, baik konvensional maupun online.
"Ini sangat berdampak karena sudah ada perubahan pola menonton bagi generasi milenial, dari tadinya nonton TV sekarang megang gadget," tukas dia.
Kharis lantas menyatakan bahwa Komisi I DPR akan merampungkan draf revisi UU 32 tahun 2002 setelah masa sidang kali ini berakhir.
"Masa sidang ini tanggal 17 berakhir, kita akan masuk lagi Agustus. Mudah-mudahan masa sidang berikutnya akan selesai draf RUU Penyiaran," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





