Nadiem Makarim Rugikan Negara
Wahyu SK | 6 Januari 2026, 22:09 WIB

Jaksa mendakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, telah merugikan negara hingga Rp2,18 triliun. Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









