Akurat Logo

Usut Tuntas Korupsi Nikel CNI, Kali Ini Kejagung Periksa Verifikator Sucofindo

Saeful Anwar | 6 November 2026, 18:49 WIB
Usut Tuntas Korupsi Nikel CNI, Kali Ini Kejagung Periksa Verifikator Sucofindo
Kejagung telah menahan Dirut PT CNI, Derian Sakmiwata, sebagai tersangka korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020. - Foto: Puspenkum Kejagung

AKURAT.CO Kejaksaan Agung memeriksa verifikator PT Sucofindo, berinisial DJ, sebagai saksi dalam penyidikan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.

Pemeriksaan dilakukan tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jumat (6/11/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, pemeriksaan DJ bertujuan memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020," kata Anang.

Pemeriksaan terhadap DJ menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap perkara yang turut menyeret PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Baca Juga: Kejagung Periksa Pegawai Kemendag dalam Penanganan Korupsi Nikel PT CNI

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI, Derian Sakmiwata, sebagai tersangka.

Derian diduga terlibat dalam aktivitas ekspor nikel yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk dugaan pengabaian kewajiban domestic market obligation (DMO).

Penyidik juga menduga terdapat penyimpangan dalam penggunaan dokumen hasil pengujian kadar nikel, rekomendasi ekspor, hingga persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Dalam perkara tersebut, Kejagung menyatakan PT CNI telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp401 miliar.

Nilai pengembalian itu disebut sesuai dengan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK