Akurat Logo

KPK Periksa Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo dalam Kasus Suap HGB Summarecon

Saeful Anwar | 6 November 2026, 17:29 WIB
KPK Periksa Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo bagian dari upaya menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo, Ryan Brasali, Jumat (6/11/2026).

Dia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pemeriksaan terhadap Ryan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

"Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ryan Brasali selaku Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN," jelas Budi.

Baca Juga: Managing Director Summarecon Diperiksa KPK dalam Penanganan Suap HGB

Dalam perkara ini, KPK tengah mengusut dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk. di wilayah Kabupaten Bogor. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan proses pelayanan pertanahan.

KPK telah menetapkan delapan tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Dalam rangkaian penindakan tersebut, penyidik menyita uang sekitar Rp106,3 miliar.

Pemeriksaan terhadap Ryan Brasali menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, serta mendalami proses pengurusan pertanahan yang tengah disidik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK