Akurat Logo

Jaksa Siapkan 103 Saksi untuk Jerat Febrie Adriansyah dalam Kasus Pemerasan dan TPPU

Saeful Anwar | 3 November 2026, 06:46 WIB
Jaksa Siapkan 103 Saksi untuk Jerat Febrie Adriansyah dalam Kasus Pemerasan dan TPPU
Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyiapkan 103 saksi dan lima ahli untuk membuktikan dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rencana pembuktian tersebut disampaikan JPU saat membacakan pernyataan pembuka (opening statement) dalam sidang pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Jumlah saksi dan ahli tersebut disiapkan untuk membuktikan perkara yang juga menjerat dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.

“Dalam rangka pembuktian perkara ini, Penuntut Umum akan mengajukan alat bukti sebagai berikut, keterangan saksi sebanyak 103 orang, keterangan ahli sebanyak lima orang,” ujar jaksa saat membacakan pernyataan pembuka di persidangan.

Selain keterangan saksi dan ahli, JPU akan mengajukan alat bukti surat, keterangan terdakwa, dokumen terkait perkara, serta barang bukti elektronik.

Barang bukti elektronik tersebut antara lain berupa alat komunikasi yang memuat percakapan WhatsApp antara para saksi dan pihak-pihak terkait.

“Bukti elektronik antara lain berupa alat komunikasi yang di dalamnya terdapat bukti percakapan WhatsApp antara saksi-saksi dengan pihak terkait, serta alat bukti lain yang relevan,” kata jaksa.

JPU menyatakan seluruh alat bukti yang diajukan diperoleh secara sah dan dapat dibuktikan autentikasinya.

Jaksa juga meminta majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk membuktikan seluruh dakwaan melalui proses persidangan.

Dalam perkara ini, Febrie didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara sekitar Rp55 miliar.

Jaksa menduga permintaan uang tersebut dilakukan melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang dan berkaitan dengan penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Selain pemerasan, Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam dakwaan TPPU, jaksa menguraikan dugaan penyamaran harta kekayaan melalui sejumlah transaksi, antara lain penempatan uang, pembelian aset, serta penggunaan pihak lain untuk menguasai dan mengalihkan harta.

Nilai TPPU yang didakwakan mencapai Rp346.743.821.282 dan 440.990 dolar AS. Salah satu aset yang turut diuraikan dalam dakwaan tersebut adalah emas seberat 74 kilogram.

Baca Juga: Bahlil Larang Ekspor SDA RI Lewat Negara Transit, Singgung Singapura?

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.