Sengketa Polis Asuransi Berakhir di PN Jaksel, AIA Financial Wajib Bayar Rp15,3 Miliar

AKURAT.CO Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum PT AIA Financial membayar ganti rugi materiil sebesar Rp15,38 miliar kepada dua nasabahnya.
Putusan tersebut berkaitan dengan penerbitan polis asuransi dan pendebetan rekening yang dinyatakan tidak sah.
Putusan perkara Nomor 70/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel itu dibacakan pada 23 Oktober 2026.
Majelis hakim menyatakan PT AIA Financial terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena menggunakan data pribadi nasabah tanpa izin untuk menerbitkan polis asuransi.
Dalam amar putusan, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan para penggugat dan menyatakan seluruh polis yang diterbitkan PT AIA Financial atas nama Penggugat I dan Penggugat II batal demi hukum.
Pengadilan juga menyatakan seluruh transaksi pendebetan yang dilakukan PT Bank CIMB Niaga Tbk dari rekening kedua penggugat batal demi hukum.
PT AIA Financial diwajibkan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp15.033.317.500 kepada Penggugat I dan Rp350.628.400 kepada Penggugat II. Selain itu, perusahaan juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp385.000.
Sementara itu, gugatan selain dan selebihnya ditolak oleh majelis hakim.
Perkara ini bermula dari temuan 83 polis asuransi yang disebut terbit tanpa sepengetahuan kedua nasabah. Rinciannya, 58 polis atas nama Penggugat I dan 25 polis atas nama Penggugat II.
Selain penerbitan polis tersebut, ditemukan 181 transaksi pendebetan rekening pada rekening Penggugat I dan delapan transaksi pada rekening Penggugat II yang dipersoalkan dalam gugatan.
Perkara yang berkaitan dengan produk bancassurance ini mulai berproses sejak akhir 2025. Upaya negosiasi dan tiga kali somasi disebut belum menghasilkan kesepakatan.
Para nasabah mempersoalkan penggunaan data pribadi, dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen Surat Pengajuan Asuransi Jiwa, serta pendebetan rekening otomatis tanpa persetujuan.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum nasabah dari Kantor Hukum Noviar Irianto & Partners berharap PT AIA Financial dan Bank CIMB Niaga dapat menerima hasil persidangan secara kooperatif.
Baca Juga: Istri RM Pertanyakan Perhitungan Penyelesaian Perkara Dugaan Penipuan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 2Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 3Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 4Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 7Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 8Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 9Harga Cabai Berangsur Turun Awal November
- 10Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia





