Akurat Logo

Istri RM Pertanyakan Perhitungan Penyelesaian Perkara Dugaan Penipuan

Herry Supriyatna | 1 November 2026, 08:58 WIB
Istri RM Pertanyakan Perhitungan Penyelesaian Perkara Dugaan Penipuan
Heppy Mokoagow, istri RM yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara.

AKURAT.CO Heppy Mokoagow, istri RM yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara, mempertanyakan permintaan uang Rp3,5 miliar yang disebut diajukan kuasa hukum pelapor dalam pembicaraan penyelesaian perkara tersebut.

Heppy menilai nominal yang diminta tidak sebanding dengan nilai kerugian Rp147 juta yang disebut dalam laporan polisi.

Ia berharap persoalan yang berawal dari kerja sama proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) pada 2018 itu dapat diselesaikan secara transparan dengan memperjelas perhitungan dan hak masing-masing pihak.

Heppy menjelaskan, kerja sama tersebut bermula dari perkenalan suaminya dengan Tasrif Belenehu melalui seorang pria berinisial LB.

Tasrif kemudian menawarkan bantuan dana operasional setelah mendapat informasi bahwa RM akan berangkat ke Jakarta untuk menjajaki proyek PJUTS.

Saat itu, RM berangkat bersama lima orang lainnya. Selama di Jakarta, RM disebut beberapa kali menerima kiriman uang dari Tasrif untuk kebutuhan operasional, seperti makan dan mencetak dokumen.

"Dia kirim uang makan, uang print, secara cicil. Ada Rp5 juta, tetapi tidak ada yang sampai Rp10 juta. Ada angka tertinggi yang disebutkan Rp25 juta, tetapi itu tidak pernah sampai kepada suami saya karena dikirim ke saudaranya," ujar Minggu, (1/11/2026).

Heppy memperkirakan total dana yang dikirimkan untuk kebutuhan operasional tersebut mencapai lebih dari Rp80 juta.

Namun, ia menyebut RM juga mengeluarkan uang pribadi sekitar Rp250 juta untuk membiayai kebutuhan dirinya dan tim selama kurang lebih dua bulan di Jakarta.

Rencana proyek PJUTS itu tidak berlanjut pada 2019-2020 akibat pandemi Covid-19. Menurut Heppy, setelah proyek tidak terealisasi, Tasrif meminta RM mengembalikan dana operasional yang telah diberikan.

RM kemudian disebut menyampaikan bahwa kedua pihak sama-sama terdampak akibat proyek yang batal terlaksana.

Heppy mengatakan, suaminya sempat mengembalikan Rp9 juta melalui transfer ke rekening Tasrif dan dana tersebut diterima pihak pelapor.

Pada 2021, RM kembali ke Jakarta untuk mencari pekerjaan. Sejak saat itu, komunikasi antara RM dan Tasrif disebut tidak lagi intensif.

Persoalan tersebut kembali mencuat pada 2025 setelah Tasrif melaporkan RM ke Polres Kotamobagu atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Heppy mengaku berupaya mengikuti perkembangan penanganan laporan tersebut.

Ketika RM berada di Jakarta, ia beberapa kali mendatangi pihak terkait untuk memenuhi panggilan maupun menanyakan perkembangan perkara.

Namun, keluarga kemudian dikejutkan dengan penangkapan RM di kantornya di Jakarta oleh aparat kepolisian dari Kotamobagu. RM selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan di Polres Kotamobagu.

Dalam pertemuan pada Senin (26/10/2026), menurut Heppy, RM menyatakan kesediaan membayar Rp150 juta apabila kerugian pelapor yang disebut mencapai Rp147 juta dapat dipastikan dan disepakati penyelesaiannya.

Namun, Heppy mengaku terkejut ketika kuasa hukum pelapor disebut meminta Rp3,5 miliar dengan alasan perhitungan bisnis.

"Di hadapan penyidik, RM, pengacara RM dan saya, pengacara Tasri justru meminta Rp3,5 miliar karena ini katanya hitungan bisnis," kata Heppy.

Baca Juga: Ekonomi Hijau Kaltim Harus Ciptakan Lapangan Kerja dan Libatkan Anak Muda

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.