Akurat Logo

KOSMAK Desak Tim Sembilan Percepat Berkas Korupsi Batu Bara PLN EPI Rp5 Triliun

Saeful Anwar | 26 Oktober 2026, 19:33 WIB
KOSMAK Desak Tim Sembilan Percepat Berkas Korupsi Batu Bara PLN EPI Rp5 Triliun
Koalisi Sipil Masyarakat Anti-Korupsi (KOSMAK) menduga mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, terlibat dalam perkara manipulasi kualitas batu bara. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Koalisi Sipil Masyarakat Anti-Korupsi (KOSMAK) mendesak Tim Sembilan Kejaksaan Agung mempercepat pemberkasan perkara korupsi manipulasi kualitas batu bara di PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) yang merugikan negara hingga Rp5 triliun.

Desakan tersebut disampaikan setelah majelis hakim memutuskan bahwa perlawanan atau eksepsi terdakwa Febrie Adriansyah dan pihak terkait akan diputus bersama putusan akhir. Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara.

Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, menduga Febrie Adriansyah, yang disebut sebagai mantan Jampidsus Kejagung, terlibat dalam perkara manipulasi kualitas batu bara.

Menurut KOSMAK, Febrie diduga berperan mengamankan kepentingan sejumlah perusahaan pemasok batu bara berkalori 3.000 GAR, yakni PT Oktasan Baruna Persada, PT Rizky Anugrah Pratama, dan PT Buana Rizky Armia.

Ronald menyebut dalam surat dakwaan jaksa, Febrie diduga menerima uang Rp20 miliar dari Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada, Tria Bellitonito Aturbumi, pada Februari 2024, melalui Kantor Hukum Prime Solution Associate.

"KOSMAK menilai angka Rp20 miliar untuk sebuah dugaan perkara korupsi dengan kerugian negara Rp5 triliun itu teramat kecil untuk seorang eks Jampidsus, Febrie Adriansyah," ujarnya, kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Menurut Ronald, PT Oktasan Baruna Persada tercatat memperoleh kontrak pasokan sebanyak 2,1 juta metrik ton per tahun pada periode 2018–2026. Perusahaan juga disebut berkonsorsium dengan PT Buana Rizky Armia untuk memasok 819 ribu metrik ton per tahun pada periode 2009–2032.

Sementara, PT Buana Rizky Armia disebut memiliki kontrak pasokan sebanyak 1,49 juta metrik ton per tahun pada periode 2022–2027.

Ronald mengklaim ketiga perusahaan tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5 triliun hingga 2025. Nilai tersebut belum mencakup biaya tambahan untuk memperbaiki dan meningkatkan peralatan pembangkit yang terdampak penurunan kualitas batu bara.

Ia menyebut kondisi tersebut dapat menurunkan performa pembangkit sekaligus mempercepat kerusakan peralatan, terutama boiler dan sistem penanganan batu bara atau coal handling.

Baca Juga: Tanggapan KOSMAK Atas Dakwaan Febrie Adriansyah: Diduga Sudah Direkayasa untuk Meringankan Terdakwa

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK