Tanggapan KOSMAK Atas Dakwaan Febrie Adriansyah: Diduga Sudah Direkayasa untuk Meringankan Terdakwa

AKURAT.CO Koalisi Sipil Masyarakat Anti-Korupsi (KOSMAK) menilai Surat Dakwaan Nomor Reg.Perkara:PDS-33/M.1.14/09/2026 dan Nomor Reg.Perkara:PDS-34/M.1.14/09/2026 tanggal 30 September 2026, tidak menguraikan secara menyeluruh rangkaian perbuatan dugaan pemerasan, penyuapan dan TPPU yang dilakukan Febrie Adriansyah, selama menjabat Direktur Penyidikan dan Jampidsus Kejaksaan Agung pada 2020-2026.
"Fakta tersebut telah mengonfirmasi bahwa Tim Sembilan terkendala beban psikologis akibat belum dicopotnya Sanitiar Burhanudddin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung, yang merupakan bagian dari masalah itu sendiri. Sehingga tidak dapat melakukan optimalisasi penyidikan dengan independen dalam kasus ini, sebagaimana yang telah diperkirakan KOSMAK sebelumnya. Surat Dakwaan tersebut diduga telah di-setting dan diarahkan untuk meringankan terdakwa di pengadilan," jelas Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Ia mengungkapkan, dalam halaman 22 surat dakwaan, JPU pada pokoknya mendalilkan pada tahun 2022 ada penerimaan uang sebanyak Rp1 miliar dan Rp2,4 miliar untuk terdakwa, melalui DR Law Firm, yang bersumber dari PT Sinarmas Agro. Terkait penanganan perkara korupsi dalam pengelolaan dana Sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa sawit (BPDPKS) tahun 2015-2021.
Dalam konteks penanganan perkara korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) periode 2015-2021 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp176,1 triliun, sangatlah tidak masuk akal apabila mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, didalilkan menerima uang hanya Rp3,4 miliar.
Apalagi setelah penerimaan uang Rp3,4 miliar tersebut, status pemeriksaan malah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023, tanggal 7 September 2023.
PT Sinarmas Agro, sejak 2016 sampai 2019, sendiri telah menerima dana insentif biodiesel dari BPDPKS sebesar Rp2,314 triliun. Status uang Rp3,4 miliar yang didalilkan diterima terdakwa pada tahun 2022 itu sejatinya merupakan lawyer fee untuk Don Ritto selaku pemilik DR Law Firm.
"Nilai receh sekecil itu bukan banderol seorang Febrie Adriansyah untuk kasus korupsi yang nilainya Rp176,1 triliun," kata Ronald.
Menurutnya, dalam perspektif praktik mafia hukum, momentum waktu yang dipandang tepat untuk melakukan dugaan pemerasan adalah pada tempus pascaditerbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 7 September 2023.
Karena penyidik mudah mengintimidasi dengan ancaman akan dijadikan tersangka. Dua puluh tiga korporasi penerima dana Rp176.1 triliun dari BPDPKS itu merupakan konglomerat pengusaha perkebunan sawit papan atas Indonesia, yang seluruhnya berpotensi untuk ditetapkan menjadi tersangka.
Setelah tiga tahun usia penyidikan perkara korupsi dalam pengelolaan dana sawit BPDPKS 2015-2021, hingga kini tidak ada penetapan tersangka, KOSMAK menduga 23 korporasi tersebut telah menjadi korban pemerasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 7Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver







