Akurat Logo

Tanggapan KOSMAK Atas Dakwaan Febrie Adriansyah: Diduga Sudah Direkayasa untuk Meringankan Terdakwa

Saeful Anwar | 9 Oktober 2026, 12:42 WIB
Tanggapan KOSMAK Atas Dakwaan Febrie Adriansyah: Diduga Sudah Direkayasa untuk Meringankan Terdakwa
Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, menyebut Tim 9 yang menangani kasus Febrie Adriansyah terkendala beban psikologis. - Foto: KOSMAK

AKURAT.CO Koalisi Sipil Masyarakat Anti-Korupsi (KOSMAK) menilai Surat Dakwaan Nomor Reg.Perkara:PDS-33/M.1.14/09/2026 dan Nomor Reg.Perkara:PDS-34/M.1.14/09/2026 tanggal 30 September 2026, tidak menguraikan secara menyeluruh rangkaian perbuatan dugaan pemerasan, penyuapan dan TPPU yang dilakukan Febrie Adriansyah, selama menjabat Direktur Penyidikan dan Jampidsus Kejaksaan Agung pada 2020-2026.

"Fakta tersebut telah mengonfirmasi bahwa Tim Sembilan terkendala beban psikologis akibat belum dicopotnya Sanitiar Burhanudddin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung, yang merupakan bagian dari masalah itu sendiri. Sehingga tidak dapat melakukan optimalisasi penyidikan dengan independen dalam kasus ini, sebagaimana yang telah diperkirakan KOSMAK sebelumnya. Surat Dakwaan tersebut diduga telah di-setting dan diarahkan untuk meringankan terdakwa di pengadilan," jelas Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Ia mengungkapkan, dalam halaman 22 surat dakwaan, JPU pada pokoknya mendalilkan pada tahun 2022 ada penerimaan uang sebanyak Rp1 miliar dan Rp2,4 miliar untuk terdakwa, melalui DR Law Firm, yang bersumber dari PT Sinarmas Agro. Terkait penanganan perkara korupsi dalam pengelolaan dana Sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa sawit (BPDPKS) tahun 2015-2021.

Dalam konteks penanganan perkara korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) periode 2015-2021 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp176,1 triliun, sangatlah tidak masuk akal apabila mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, didalilkan menerima uang hanya Rp3,4 miliar.

Apalagi setelah penerimaan uang Rp3,4 miliar tersebut, status pemeriksaan malah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023, tanggal 7 September 2023.

PT Sinarmas Agro, sejak 2016 sampai 2019, sendiri telah menerima dana insentif biodiesel dari BPDPKS sebesar Rp2,314 triliun. Status uang Rp3,4 miliar yang didalilkan diterima terdakwa pada tahun 2022 itu sejatinya merupakan lawyer fee untuk Don Ritto selaku pemilik DR Law Firm.

"Nilai receh sekecil itu bukan banderol seorang Febrie Adriansyah untuk kasus korupsi yang nilainya Rp176,1 triliun," kata Ronald.

Menurutnya, dalam perspektif praktik mafia hukum, momentum waktu yang dipandang tepat untuk melakukan dugaan pemerasan adalah pada tempus pascaditerbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 7 September 2023.

Karena penyidik mudah mengintimidasi dengan ancaman akan dijadikan tersangka. Dua puluh tiga korporasi penerima dana Rp176.1 triliun dari BPDPKS itu merupakan konglomerat pengusaha perkebunan sawit papan atas Indonesia, yang seluruhnya berpotensi untuk ditetapkan menjadi tersangka.

Setelah tiga tahun usia penyidikan perkara korupsi dalam pengelolaan dana sawit BPDPKS 2015-2021, hingga kini tidak ada penetapan tersangka, KOSMAK menduga 23 korporasi tersebut telah menjadi korban pemerasan.

Baca Juga: KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka dalam Korupsi Pengelolaan Dana Sawit yang Merugikan Negara Rp176 Triliun

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK