Imigrasi Cegah Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (Febri Ardiansyah) dan DR (Son Ritto), atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan, kedua orang yang dicegah tersebut adalah FA yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan DR dari kalangan swasta.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," kata Hendarsam Marantoko, kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Hendarsam menjelaskan, pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Jadi 'Area Abu-abu', Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bisa Gugur di Praperadilan
Ia menegaskan Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen mendukung setiap proses penegakan hukum dengan menindaklanjuti permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara korupsi yang tengah disidik.
Penetapan status tersangka terhadap keduanya diumumkan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Sebagai bagian dari upaya memperlancar proses hukum, penyidik kemudian mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi, agar kedua tersangka tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







