Komisi III DPR Majukan Jadwal RDPU RUU Perampasan Aset Demi Target Disahkan 15 Desember 2026

AKURAT.CO Komisi III DPR RI mempercepat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap masukan masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Langkah ini dilakukan untuk mengejar target pengesahan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan, keputusan itu merupakan hasil rapat internal antara pimpinan Komisi III dan para kepala kelompok fraksi (Kapoksi).
Dalam rapat tersebut, disepakati tiga langkah terkait proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
Kesepakatan pertama adalah memajukan jadwal RDPU yang semula direncanakan berlangsung pada masa sidang mendatang menjadi pada masa reses saat ini.
“Pertama, adalah Komisi III sepakat untuk memajukan jadwal RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) yang awalnya di masa sidang mendatang menjadi di masa reses ini. Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” ujar Habiburokhman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan, percepatan tersebut tetap disertai upaya membuka ruang partisipasi publik.
Komisi III berencana mengundang sedikitnya 20 elemen masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan masukan terkait substansi RUU Perampasan Aset.
“Setidaknya terdapat 20 elemen masyarakat yang akan menghadiri RDPU ini, rangkaian RDPU ini, yang terdiri dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan para cendekiawan,” katanya.
Kesepakatan kedua berkaitan dengan susunan pimpinan Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset. Dalam rapat tersebut, Habiburokhman ditunjuk sebagai Ketua Panja, sedangkan Sudeson Tandra menjadi Wakil Ketua Panja.
“Yang kedua, tadi kita rapat antara pimpinan dan para Kapoksi, kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan Saudara Sudeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja,” tuturnya.
Sementara itu, kesepakatan ketiga adalah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, termasuk melalui masukan tertulis kepada Sekretariat Komisi III DPR RI.
Habiburokhman mengatakan, mekanisme tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang tidak dapat menghadiri RDPU secara langsung.
“Tiga, Komisi III terus meminta masukan dari masyarakat termasuk secara tertulis, ya. Jadi kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan, hadir ke sini, ya, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI,” jelasnya.
Baca Juga: Habiburokhman Apresiasi Gebrakan Kapolri Suyudi, Minta Bandar Besar Diburu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 9Desak Nusron Wahid Dijemput Paksa, MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas
- 10KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil









