Akurat Logo

Ketua Komjak: Illicit Enrichment Bersifat Imbauan, Semangatnya Beda dengan KUHP Baru

Putri Dinda Permata Sari | 7 Oktober 2026, 14:53 WIB
Ketua Komjak: Illicit Enrichment Bersifat Imbauan, Semangatnya Beda dengan KUHP Baru
Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi. (Foto: Tangkapan layar TV Parlemen)

AKURAT.CO Pemahaman terhadap konsep illicit enrichment dan unexplained wealth perlu diperjelas sebelum diterapkan dalam sistem hukum Indonesia.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiyono Suwadi, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset.

Dia menyebut kedua konsep tersebut masih kerap dipahami secara bias di tengah masyarakat.

"Perlu kemudian kita membedakan antara dua hal yang sangat penting yang di masyarakat barangkali masih ada bias tentang illicit enrichment dan unexplained wealth," kata Pujiyono di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Pujiyono menjelaskan illicit enrichment merujuk pada konsep dalam Pasal 20 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

"Kalau illicit enrichment itu kita mendasarkan pada Pasal 20 UNCAC yang kemudian kita sudah meratifikasi pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, yang pada poinnya adalah ini kekayaan tidak sah sebagai peningkatan signifikan yang dimiliki oleh pejabat negara yang dilihat dengan pendapatan yang sahnya," kata Pujiyono.

Baca Juga: Guru Besar Trisakti Ingatkan Illicit Enrichment Tak Bisa Asal Masuk RUU Perampasan Aset

Menurutnya, ukuran yang digunakan adalah perbandingan antara peningkatan kekayaan dengan pendapatan sah pejabat negara. Pujiyono menambahkan bahwa penerapan illicit enrichment sebagai tindak pidana di masing-masing negara bersifat sebagai imbauan dalam UNCAC.

"Sehingga illicit enrichment, ketika mau dimasukkan dalam konstruksi kejahatan, itu di negara-negara sifatnya imbauan," ujarnya.

Menurut Pujiyono, penerapan konsep tersebut perlu disesuaikan dengan hukum dan konstitusi masing-masing negara.

"Kalau kemudian tidak bertentangan dengan hukum negara atau konstitusi masing-masing negara silakan," katanya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.