Ketua Komjak: Illicit Enrichment Bersifat Imbauan, Semangatnya Beda dengan KUHP Baru

AKURAT.CO Pemahaman terhadap konsep illicit enrichment dan unexplained wealth perlu diperjelas sebelum diterapkan dalam sistem hukum Indonesia.
Demikian disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiyono Suwadi, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset.
Dia menyebut kedua konsep tersebut masih kerap dipahami secara bias di tengah masyarakat.
"Perlu kemudian kita membedakan antara dua hal yang sangat penting yang di masyarakat barangkali masih ada bias tentang illicit enrichment dan unexplained wealth," kata Pujiyono di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Pujiyono menjelaskan illicit enrichment merujuk pada konsep dalam Pasal 20 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
"Kalau illicit enrichment itu kita mendasarkan pada Pasal 20 UNCAC yang kemudian kita sudah meratifikasi pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, yang pada poinnya adalah ini kekayaan tidak sah sebagai peningkatan signifikan yang dimiliki oleh pejabat negara yang dilihat dengan pendapatan yang sahnya," kata Pujiyono.
Baca Juga: Guru Besar Trisakti Ingatkan Illicit Enrichment Tak Bisa Asal Masuk RUU Perampasan Aset
Menurutnya, ukuran yang digunakan adalah perbandingan antara peningkatan kekayaan dengan pendapatan sah pejabat negara. Pujiyono menambahkan bahwa penerapan illicit enrichment sebagai tindak pidana di masing-masing negara bersifat sebagai imbauan dalam UNCAC.
"Sehingga illicit enrichment, ketika mau dimasukkan dalam konstruksi kejahatan, itu di negara-negara sifatnya imbauan," ujarnya.
Menurut Pujiyono, penerapan konsep tersebut perlu disesuaikan dengan hukum dan konstitusi masing-masing negara.
"Kalau kemudian tidak bertentangan dengan hukum negara atau konstitusi masing-masing negara silakan," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 4Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 5Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 6Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 8Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Bersamaan dengan Putusan MK soal Gibran, Ada Apa?
- 9Kekayaan Negara Rp13,2 Triliun Diselamatkan, Prabowo: Bisa untuk Naikkan Gaji Guru dan Bantu Orang-orang Lapar
- 10Gibran Ogah Mundur, Denny Indrayana Dorong Pemakzulan









