Akurat Logo

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini Jumlah Bab dan Pasalnya

Ayu Rachmaningtyas | 6 Oktober 2026, 13:11 WIB
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini Jumlah Bab dan Pasalnya
Ketua DPR RI, Puan Maharani.

AKURAT.CO DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum pengambilan keputusan, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

"Sekarang kami akan menanyakan kepada seluruh fraksi apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada anggota Dewan.

"Setuju. Tok," jawab anggota Dewan yang hadir. Puan kemudian mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.

Sebanyak 326 anggota Dewan tercatat hadir dalam rapat paripurna tersebut. Perwakilan dari kelompok buruh juga turut hadir.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menyampaikan laporan hasil pembahasan.

Putih mengatakan persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan antara DPR dan pemerintah yang telah berlangsung sejak September 2026.

"Setelah melalui pembahasan yang inklusif, efektif, dan dinamis di Panitia Kerja serta menyelaraskan rumusan Rancangan Undang-Undang dalam Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, akhirnya pada tanggal 5 Oktober 2026 telah dilaksanakan Rapat Kerja dengan Pemerintah dengan agenda Pengambilan Keputusan Tingkat I atas Rancangan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan," kata Putih dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Ia menjelaskan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.

Penyusunan regulasi tersebut dilakukan dengan memperhatikan kepentingan pekerja, pemberi kerja, serta pemerintah sebagai regulator.

"Perlu kami sampaikan bahwa upaya untuk bisa mencapai titik keseimbangan antara pilar-pilar ketenagakerjaan, yakni pekerja/buruh, pemberi kerja, Pemerintah serta sebagai regulator, masih belum dikatakan ideal," ujarnya.

Baca Juga: Dasco Orasi di Depan Buruh: DPR dan Prabowo Tunaikan Janji, UU Ketenagakerjaan Disahkan

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.