Akurat Logo

Ada Aturan Khusus Perempuan dan Anak di RUU Ketenagakerjaan, Apa Saja?

Ayu Rachmaningtyas | 6 Oktober 2026, 12:18 WIB
Ada Aturan Khusus Perempuan dan Anak di RUU Ketenagakerjaan, Apa Saja?
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.

AKURAT.CO Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendorong agar pelindungan kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak, menjadi bagian penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Menurut Arifah, sektor ketenagakerjaan memiliki irisan yang kuat dengan isu pelindungan kelompok rentan.

Hal ini terutama karena perempuan banyak bekerja di sektor informal, termasuk sebagai pekerja rumahan (homeworkers) dan pekerja perawatan.

"Kemen PPPA dalam hal ini memastikan regulasi ketenagakerjaan tidak diskriminatif dan memberikan pelindungan hukum yang memadai," kata Arifah dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).

Ia mengatakan, pelindungan tersebut juga perlu mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan berkeluarga.

Hal itu dapat dilakukan melalui penyediaan fasilitas laktasi, ruang penitipan anak, serta pengaturan waktu kerja yang memperhatikan kebutuhan pekerja.

Arifah menyampaikan, substansi pelindungan perempuan dan anak telah dimasukkan dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Untuk anak, RUU tersebut memuat larangan mempekerjakan anak, dengan pengecualian untuk pekerjaan ringan bagi anak yang telah berusia minimal 15 tahun dengan persyaratan ketat.

Ketentuan tersebut juga ditujukan untuk mencegah terjadinya eksploitasi terhadap anak yang bekerja.

Sementara bagi pekerja perempuan, RUU memasukkan pekerjaan perawatan sebagai salah satu ruang lingkup yang diperhatikan.

Ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga tidak hanya mencakup kecelakaan kerja, tetapi mencakup pencegahan kekerasan, perundungan, serta mekanisme pengaduan internal yang mudah diakses pekerja.

Selain itu, RUU mengatur larangan pembatasan dan pembedaan berdasarkan status perkawinan, kehamilan, persalinan, dan keguguran.

Pekerja atau buruh perempuan yang sedang hamil juga dilarang ditempatkan pada pekerjaan berisiko tinggi yang dapat membahayakan kehamilannya.

"Pada saat yang sama, pemenuhan hak pekerja perempuan perlu dipastikan, termasuk cuti haid, cuti melahirkan dan keguguran, serta pelindungan bagi perempuan hamil dari pekerjaan yang berisiko terhadap kehamilannya," ujarnya.

Baca Juga: Media Dikejar Kecepatan dan Algoritma, Ini Tantangan Jurnalis di Era Digital

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.