Kasus ATR/BPN, KPK Masih Buka Peluang Klarifikasi Nusron

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan kementerian tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan terhadap Nusron dapat dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah informasi yang muncul dalam perkara, termasuk terkait empat orang yang disebut sebagai kepercayaan Nusron dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya tentunya penyidik terbuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pak Menteri, saudara NW, terlebih dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ada empat orang kepercayaan yang merupakan pihak-pihak di luar struktur Kementerian ATR/BPN, tapi kemudian punya peran yang cukup signifikan dalam alur perintah ataupun alur penerimaan uang,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Peluang pemeriksaan tersebut mendapat sorotan dari Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.
Ia menilai KPK memiliki dasar untuk mendalami dugaan keterkaitan Nusron dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Chairul menduga belum diperiksanya Nusron berkaitan dengan belum adanya persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
“Saya kira soal Nusron Wahid, kendalanya karena belum ada persetujuan presiden untuk memeriksa yang bersangkutan,” ujar Chairul.
Menurut Chairul, dugaan keterkaitan Nusron perlu didalami lebih lanjut dengan melihat rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta barang bukti uang dan valuta asing yang disita dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.
“Faktanya, dugaan saya, sampai dengan saat ini persetujuan Presiden untuk pemeriksaan Nusron itu belum ada. Jadi ini yang menghambat dapat diperiksanya Nusron Wahid atau diperjelas keterkaitannya dengan sejumlah dugaan kasus korupsi,” kata Chairul.
Namun, Chairul mengatakan penyidik KPK tetap membutuhkan waktu untuk memperdalam pembuktian materiil dalam perkara tersebut.
Menurutnya, penyidik perlu memastikan apakah penggunaan dana tersebut sekadar kontribusi terhadap kegiatan keagamaan atau memiliki kaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Bisa jadi KPK sedang melakukan pendalaman pembuktian keterkaitan dugaan korupsi itu dengan berbagai aktivitas yang diduga dibiayai uang hasil korupsi,” terangnya.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








