KPK Temukan Uang SGD dan USD Saat Geledah Kanwil BPN Jatim, Dalami Asal-usul Penerimaan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai dalam pecahan dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD), saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur.
Temuan tersebut menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mendalami dugaan adanya penerimaan tunai dalam bentuk valuta asing (valas), di lingkungan BPN Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan menelusuri penerimaan tersebut, termasuk peruntukan, pihak yang menerima dan memberikan, sumber uang, hingga sejak kapan praktik tersebut berlangsung.
Baca Juga: KPK Temukan Perhiasan Bernilai Puluhan Juta Rupiah dari Penggeledahan Kanwil BPN Jatim
"Dalam temuan uang-uang tersebut di antaranya ada lembaran SGD dan USD. Temuan ini tentunya menjadi petunjuk bagi penyidik, bahwa ada penerimaan-penerimaan tunai dalam bentuk valas," kata Budi dalam keterangan kepada wartawan, Minggu 27/9/2026).
Menurutnya, pengungkapan temuan tersebut tidak hanya penting untuk kepentingan penegakan hukum dalam perkara yang sedang ditangani. Temuan itu juga menjadi bahan bagi KPK untuk mendorong langkah pencegahan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
"Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan," ujarnya.
Hasil pengungkapan perkara tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi dasar untuk melakukan pembenahan secara lebih sistemik, terutama terhadap persoalan yang menjadi akar masalah dalam layanan pertanahan.
Baca Juga: KPK Periksa 26 Saksi dalam Pengembangan Kasus Suap Proyek Bekasi
"Pengungkapan ini menjadi penting tidak hanya dalam proses penegakan hukum perkara ini saja, namun juga untuk upaya pencegahan ke depannya. Sehingga perbaikan yang dilakukan nantinya lebih sistemik dan konkret memberikan solusi atas akar permasalahan yang terungkap," kata Budi.
KPK juga menyoroti pentingnya pelayanan publik di sektor pertanahan yang mudah diakses masyarakat. Budi mengatakan, pelayanan seharusnya diberikan berdasarkan standar dan mekanisme yang berlaku, bukan ditentukan oleh besaran uang yang disetorkan.
"Karena tentunya masyarakat menginginkan penyelenggaran pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan ini, dapat dijangkau dengan mudah, cepat, murah, dan berkeadilan. Jangan sampai kualitas pelayanan ditentukan tebal-tipisnya setoran, bukan oleh standar dan mekanisme yang berlaku," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla






