DPR Kritisi Lapas Mewah Cibinong: Jangan Ada Perlakuan Berbeda terhadap Narapidana

AKURAT.CO Temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, menjadi perhatian serius DPR. Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, meminta agar seluruh narapidana mendapat perlakuan dan fasilitas yang sama tanpa diskriminasi.
Menurutnya, pemberian fasilitas di lembaga pemasyarakatan harus diterapkan secara setara kepada seluruh warga binaan, tanpa membedakan jenis tindak pidana maupun latar belakang narapidana.
"Ya, saya juga tadi baru denger ya, tapi belum mendapatkan laporan secara langsung terkait dengan sidaknya Ombudsman RI ke Bogor ya dan menemukan ada sejumlah fasilitas di lapas yang dikategorikan mewah," kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Baca Juga: Komisi XIII DPR Bakal Panggil Menteri Imipas, Konfirmasi Soal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Keberadaan fasilitas yang dikategorikan mewah tersebut perlu ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan DPR. Dia menekankan agar tidak ada perlakuan berbeda terhadap narapidana dalam pemenuhan fasilitas di lapas.
"Nah, kita berharap kepada seluruh apa terutama lapas-lapas untuk bisa memberikan perlakuan yang sama terhadap semua tindak pidana yang ada di lapas," ujarnya.
"Jadi, jangan ada apa diskriminasi, jangan ada perlakuan yang berbeda-beda. Jadi, perlakuan yang sama terhadap narapidana terkait dengan semua fasilitas, sekali lagi, kita minta diperlakukan secara sama," sambung Saan.
Saan menyebut, Komisi II DPR akan meminta laporan dari Ombudsman RI terkait hasil inspeksi mendadak di Lapas Cibinong. Ombudsman merupakan salah satu mitra kerja Komisi II DPR.
"Dan kita nanti akan tunggu, pasti nanti apa dalam hal ini Komisi II karena Ombudsman itu salah satu mitra dari Komisi II, nanti Komisi II akan meminta laporan dari Ombudsman terkait dengan hasil kunjungan atau sidaknya ke lapas di Bogor," katanya.
Selain Komisi II, Saan mendorong Komisi XIII DPR yang membidangi urusan pemasyarakatan untuk menindaklanjuti temuan tersebut melalui rapat kerja dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Ya nanti kita kan pertama, Ombudsman ada di Komisi II. Yang kedua tentu Komisi XIII, ya. Kita juga akan minta Komisi XIII untuk dalam rapat kerja nanti menjadi salah satu topik pembahasannya terkait dengan temuan dari Ombudsman tersebut," tutur Saan.
"Jadi kita akan mendorong dua komisi tersebut, baik Komisi II maupun Komisi XIII, untuk menindaklanjuti apa yang menjadi temuan dari Ombudsman tersebut," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









