Akurat Logo

Kubu Roy Suryo: Dakwaan Pencemaran Nama Baik Jokowi Cacat Hukum

Okto Rizki Alpino | 17 September 2026, 20:04 WIB
Kubu Roy Suryo: Dakwaan Pencemaran Nama Baik Jokowi Cacat Hukum
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, usai sidang perkara pencemaran nama baik mantan Presiden Jokowi di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Akurat.co/Okto Rizki Alpino

AKURAT.CO Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dinilai memiliki sejumlah kelemahan.

Salah satu yang disoroti yaitu penggunaan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dianggap tidak berkorelasi dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah.

Hal itu disampaikan Refly Harun selaku kuasa hukum mantan Menpora, Roy Suryo, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU.

Refly mengatakan, perkara tersebut pada dasarnya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik karena Jokowi merasa difitnah. Menurutnya, konstruksi itu semestinya merujuk pada Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP yang memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.

"Kasus ini sesungguhnya adalah kasus ketika seseorang merasa dirinya dicemarkan. Pak Jokowi merasa dirinya difitnah," ujarnya.

Baca Juga: Refly Harun Tantang Jokowi Hadir Jadi Saksi Pelapor di Sidang Dokter Tifa dan Roy Suryo

Namun, Refly mempersoalkan masuknya pasal UU ITE di dalam dakwaan. Ia menilai Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE memiliki konstruksi perbuatan yang berbeda.

Pasal 32 berkaitan dengan perusakan atau perubahan terhadap dokumen elektronik. Sementara Pasal 35 mengatur perbuatan memanipulasi dokumen elektronik, sehingga seolah-olah menjadi autentik.

"Bagaimana satu perbuatan bisa didakwakan dengan sesuatu yang 180 derajat berbeda? Satu dianggap merusak dokumen, satu dianggap membuat dokumen seolah-olah autentik," ujarnya.

Persoalkan Ancaman Hukuman hingga 12 Tahun

Refly juga mempertanyakan ancaman pidana penjara yang dapat mencapai 8 hingga 12 tahun akibat perbuatan Roy Suryo terhadap dokumen yang diunggah Dian Sandi.

Ia menyinggung penggunaan metode analisis error level analysis (ELA) terhadap dokumen tersebut yang kemudian dikaitkan dengan pasal UU ITE.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.