Akurat Logo

Saksi Bongkar Rp500 Juta dari Fee Percepatan Haji Dipinjam Stafsus Yaqut Cholil Qoumas

Saeful Anwar | 17 September 2026, 14:52 WIB
Saksi Bongkar Rp500 Juta dari Fee Percepatan Haji Dipinjam Stafsus Yaqut Cholil Qoumas
Jaksa KPK mendalami aliran uang korupsi haji melalui pejabat Kemenag di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026). - Foto: Akurat.co/Saeful Anwar

AKURAT.CO Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2022-2023, Rizky Fisa Abadi, mengungkap adanya penyerahan uang Rp500 juta kepada Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, staf khusus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Keterangan itu disampaikan Rizky ketika bersaksi dalam sidang korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Rizky yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, uang tersebut merupakan bagian dari fee percepatan yang diterimanya dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk pengisian kuota haji khusus tambahan. Dengan skema T0 atau jemaah yang baru mendaftar tetapi langsung diberangkatkan, serta TX atau percepatan keberangkatan yang tidak mengikuti urutan antrean.

Rizky mengaku pertama kali menyerahkan uang kepada pihak yang ditunjuk Gus Alex pada November 2023. Saat itu, Gus Alex meminta pinjaman sebesar Rp200 juta.

"Pada bulan November tahun 2023, saya ketemu pak stafsus, Pak Isfah. Beliau bilang ada perlu, mau meminjam uang sebanyak Rp200 juta. Kemudian 'baik gus, saya coba carikan.' Saya carikan. Kemudian kalau bisa enggak salah 'besok mas, ya. Tolong antar di Senayan, pak.' Ya sudah saya serahkan ke orang yang ditunjuk oleh beliau. Saya enggak kenal, saya tidak mengetahui juga untuk apa. Itu yang Rp200 juta," jelas Rizky, menjawab pertanyaan Jaksa.

Baca Juga: Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler

Penyerahan uang kembali dilakukan pada Januari 2024. Rizky mengatakan, saat itu Gus Alex kembali menghubunginya dan meminta pinjaman sebesar Rp300 juta.

"Beliau kontak saya. Juga bilang akan pinjam uang lagi sekitar Rp300 juta. Satu-dua hari kemudian, uang itu kami antar di Gedung PBNU. Tidak diterima langsung. Dua-duanya tidak diterima langsung oleh beliau," ujarnya.

Jaksa kemudian memastikan status uang tersebut kepada Rizky. Ia membenarkan bahwa uang itu disebut sebagai pinjaman kepada Gus Alex.

"Bahasanya minjam kepada Saudara?" tanya Jaksa.

"Iya," jawab Rizky.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK