Akurat Logo

Roy Suryo Tolak Restorative Justice, Pilih Lawan Dakwaan Jaksa

Okto Rizki Alpino | 17 September 2026, 14:53 WIB
Roy Suryo Tolak Restorative Justice, Pilih Lawan Dakwaan Jaksa
Tangkapan layar sidang perkara dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).

AKURAT.CO Roy Suryo menolak menempuh restorative justice (RJ) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Roy memilih tidak mengakui perbuatan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan tersebut.

Sikap itu disampaikan Roy dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026), saat majelis hakim menanyakan opsi penyelesaian perkara melalui RJ maupun pengakuan terhadap dakwaan.

“Ada ketentuan dalam Pasal 204 ayat (5) yang dihubungkan dengan ayat (7). Saudara bisa melakukan restorative justice(RJ) kalau memenuhi ketentuan ayat (7). Kalau tidak melakukan RJ, bisa menggunakan Pasal 205, yakni pengakuan terhadap dakwaan. Bagaimana?” tanya hakim.

“Tidak, Yang Mulia,” jawab Roy.

Hakim kemudian kembali memastikan sikap Roy. Ia menegaskan tidak akan menempuh RJ maupun mengakui perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa.

“Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatan. Kami akan mengajukan perlawanan,” kata Roy.

Dalam persidangan yang sama, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, meminta jaksa melengkapi sejumlah berkas perkara yang belum diterima pihak terdakwa.

Refly mengatakan tim kuasa hukum membutuhkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang belum disampaikan.

Selain itu, pihaknya meminta daftar barang bukti atau alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.

“Yang Mulia, sekadar penegasan, kami meminta kelengkapan berkas. Tadi sudah saya sampaikan secara informal,” ujar Refly.

“Perlakuannya sama dengan kasus Dokter Tifa. Kami membutuhkan BAP yang belum disampaikan kepada kami, dan juga daftar barang bukti atau alat bukti,” sambungnya.

Baca Juga: Sidang Perdana Roy Suryo, Refly Harun Persoalkan Dua Versi Surat Dakwaan

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.