Akurat Logo

Budi Karya Sumadi Mangkir dari Sidang Banding Kasus Suap DJKA

Saeful Anwar | 15 September 2026, 21:39 WIB
Budi Karya Sumadi Mangkir dari Sidang Banding Kasus Suap DJKA
Mantan Menhub, Budi Karya Sumadi, berkirim surat untuk tidak hadir dalam sidang banding perkara korupsi proyek jalur kereta api di Pengadilan Tinggi Medan. - Foto: Antara Foto

AKURAT.CO Mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, tidak memenuhi panggilan dalam sidang banding perkara korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang digelar di Pengadilan Tinggi Medan, Selasa (15/9/2026).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan, Budi Karya diminta hadir dalam persidangan berdasarkan penetapan majelis hakim PT Medan.

"Dalam sidang banding perkara terdakwa atas nama Eddy Kurniawan di Pengadilan Tinggi Medan, sesuai penetapan majelis, yang bersangkutan diminta untuk dihadirkan," kata Budi, di Jakarta.

Namun, Budi Karya tidak memenuhi panggilan tersebut. Mantan menhub itu menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya melalui surat.

"Yang bersangkutan tidak hadir dengan mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadirannya," ujar Budi.

Baca Juga: PT KAI Properti Mulai Diadili dalam Skandal Korupsi DJKA Kemenhub

Meski Budi Karya absen, proses persidangan banding tetap berjalan. Surat konfirmasi ketidakhadiran tersebut juga telah disampaikan kepada majelis hakim.

"Surat sudah disampaikan ke majelis dan persidangannya tetap dilanjutkan sesuai jadwal," ujar Budi

Diketahui, dua terdakwa perkara korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Medan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Medan.

Keduanya yakni Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Muhlis Hanggani Capah.

Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Muhlis dan empat tahun penjara untuk Eddy.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK