PT KAI Properti Mulai Diadili dalam Skandal Korupsi DJKA Kemenhub

AKURAT.CO PT KA Properti Manajemen (KAI Properti) mulai menjalani sidang sebagai terdakwa korporasi dalam perkara suap proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara KAI Properti teregister dengan Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai Eryusman, dengan Khusnul Khatimah dan Mardiantos sebagai hakim anggota.
Perkara yang menyeret KAI Properti merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Kontrak Fiktif Waskita Karya di Kasus Korupsi Proyek DJKA
Kasus tersebut pertama kali terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada April 2023. Sejak saat itu, penyidik terus mengembangkan perkara dengan menelusuri dugaan suap dan aliran uang dalam sejumlah proyek perkeretaapian.
Hingga 20 Januari 2026, KPK tercatat telah menetapkan dan menahan 22 orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat dan pegawai di lingkungan perkeretaapian, pihak swasta, hingga anggota DPR RI.
Sebanyak 22 tersangka tersebut yakni Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; Direktur Utama PT KA Properti Manajemen, Yoseph Ibrahim; VP PT KAPM, Parjono; Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub, Harno Trimadi; serta Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya.
Kemudian PPK BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan; PPK BPKA Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika; dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi.
Tersangka lainnya ialah PPK BTP Jawa Bagian Tengah, Yofi Okatrisza; Ketua Pokja, Budi Prasetyo; Sekretaris Pokja, Hardho; Anggota Pokja, Edi Purnomo; PPK BTP Jawa Bagian Tengah, Dheky Martin; Ketua Pokja, Risna Sutriyanto; Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto; PPK BTP Medan, Muhlis Hanggani Capah; PPK BTP Medan, Muhammad Chusnul; serta Anggota Komisi V DPR periode 2019-2024, Sudewo.
Baca Juga: KPK Periksa Dirut KAI Properti dalam Pengembangan Kasus Korupsi Proyek DJKA
Pengembangan perkara tidak hanya menyasar individu. KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yakni PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen.
Dengan dimulainya pembacaan dakwaan, KAI Properti kini memasuki tahap pembuktian di pengadilan sebagai salah satu korporasi yang dijerat dalam rangkaian korupsi proyek perkeretaapian DJKA Kemenhub.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








