Belajar dari Kasus Timah, RUU Perampasan Aset Harus Bedakan Kerugian dan Kerusakan

AKURAT.CO Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus dilakukan secara cermat, terutama dalam membedakan antara kerugian keuangan negara, hasil tindak pidana, dan nilai kerusakan yang ditimbulkan dari suatu perkara.
Sekretaris Jenderal PERADI Profesional, Yuhelson, mengatakan, pembedaan tersebut penting agar angka kerugian tidak serta-merta dijadikan dasar dalam menentukan aset yang dapat dirampas.
Hal itu disampaikan Yuhelson dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Ia mencontohkan perkara tata niaga timah sebagai salah satu kasus yang menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menghitung dan mengaitkan kerugian dengan aset.
"Perkara tata niaga timah itu memberikan pelajaran konkret bagi kita mengenai pentingnya kehati-hatian sebelum suatu angka kerugian itu digunakan sebagai dasar terhadap aset tersebut," kata Yuhelson.
Ia kemudian menyoroti angka kerugian sekitar Rp300 triliun dalam perkara korupsi tata niaga timah.
Menurutnya, angka tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai uang negara yang hilang seluruhnya.
"Berdasarkan audit BPKP, total kerugian yang diderita sebesar Rp300 triliun. Angka itu antara lain terdiri dari Rp2,2 triliun terkait dengan kerja sama penyewaan alat processing, sekitar Rp26 triliun berkaitan dengan bijih timah dari tambang ilegal, dan komponen terbesar sekitar Rp271 triliun merupakan kerugian akibat kerusakan lingkungan," ujarnya.
Menurut Yuhelson, setiap komponen tersebut perlu diuji dan dibedakan secara hukum sebelum dikaitkan dengan aset yang akan menjadi objek perampasan.
Ia menegaskan, kerugian keuangan negara harus bersifat nyata, pasti, dan dapat dibuktikan.
Karena itu, negara perlu menunjukkan jumlah kekurangan, perbuatan yang menyebabkan kerugian, serta hubungan sebab akibat antara perbuatan tersebut dan kerugian yang ditimbulkan.
"Sehingga kerugian negara tidak boleh sekadar asumsi atau proyeksi, di mana harus dapat ditunjukkan apa kekurangannya, berapa jumlahnya, apa perbuatan yang menyebabkannya, dan bagaimana hubungan sebab akibat antara perbuatan tersebut dengan kerugian," katanya.
Baca Juga: Harris Turino: Kejahatan Perbankan Lebih Sadis, Harus Masuk RUU Perampasan Aset
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 9Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya
- 10Prabowo Luncurkan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan, Ekonomi Keluarga Jadi Fondasi Kekuatan Bangsa








