Pigai Dorong Kasasi hingga PK dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus: Keadilan Korban Harus Diperhatikan

AKURAT.CO Perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus masih mendapat perhatian pemerintah.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mendorong tim hukum Andrie menempuh upaya hukum lanjutan setelah putusan banding meringankan hukuman dua prajurit TNI.
Pigai meminta kuasa hukum Andrie tidak berhenti pada putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Ia mendorong perkara tersebut dilanjutkan melalui kasasi dan, jika diperlukan, hingga peninjauan kembali (PK).
“Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK,” kata Pigai dalam unggahannya di media sosial X, dikutip Sabtu (5/9/2026).
Pigai menegaskan penghormatan terhadap putusan hakim tetap harus berjalan. Namun, menurutnya, proses hukum juga perlu mempertimbangkan rasa keadilan yang dirasakan korban dan masyarakat.
“Kita hormati keputusan yang mulia HAKIM tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan,” ujarnya.
Ia menilai keadilan dalam perkara pidana tidak cukup diukur dari sudut pandang pelaku. Kondisi, penderitaan, dan hak korban juga harus menjadi bagian penting dalam setiap proses penegakan hukum.
Selain mendorong upaya hukum lanjutan, Pigai turut menyoroti keputusan majelis hakim banding yang membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua prajurit TNI.
Menurut Pigai, apabila kedua prajurit tersebut telah terbukti terlibat dalam penyerangan, pemecatan dari dinas militer merupakan konsekuensi yang wajar.
“Kalau mereka terbukti pelaku maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai Anggota Aktif TNI,” tulis Pigai.
Ia berpandangan perkara tersebut tidak hanya menyangkut kekerasan terhadap seorang individu.
Perbuatan itu, menurutnya, juga berpotensi mencoreng nama negara, institusi militer, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Pigai juga menilai kasus tersebut memiliki dimensi yang lebih luas karena terjadi ketika pemerintah tengah berupaya memperkuat perlindungan HAM, demokrasi, serta supremasi sipil.
“Semua tindakan yang dilakukan pada saat di mana kami pemerintah sedang berjibaku mempertahankan Iklim HAM, Demokrasi dan Kedigdayaan sipil,” ujarnya.
Baca Juga: Putusan Banding Kasus Air Keras Andrie Yunus Diringankan, Koalisi Sipil: Prajurit Bukan Kebal Hukum
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai









