Komitmen Pemerintah Ajak Investor ke Indonesia Jangan Sampai Diganggu Mafia Kepailitan

AKURAT.CO Pengusaha asal Korea Selatan diduga menjadi korban mafia kepailitan di Indonesia.
Perusahaannya, PT Kedap Sayaaq, yang bergerak di bidang batu bara di Kalimantan Timur diduga dipaksa pailit oleh mereka yang terindikasi sebagai mafia kepailitan.
Anehnya, perusahaan dipailitkan secara legal formal, melalui prosedur yang dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun dalam pelaksanaan prosedur itu sangat kuat terjadinya indikasi jahat.
"Dalam prosedur yang dijalankan itu, ada indikasi-indikasi yang beritikad jahat, ada mens rea-nya. Dan saya menemukan banyak hal terjadi kecurangan di dalam proses hukum," kata kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky.
Hal itu diungkapkan Prayogha dalam podcast Youtube @Pedeo Project dengan tema "Pengusaha Asal Korea Dibodoh-bodohi oleh Kelompok Mafia Kepailitan" yang ditayangkan Kamis (3/9/2026).
Prayogha menjelaskan, kepemilikan PT Kedap Sayaaq sebelumnya adalah orang Indonesia. Sejak tahun 2009, perusahaan diakuisisi investor luar negeri dan statusnya berubah dari sebelumnya merupakan perusahaan dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).
Baca Juga: Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Gagalkan Dugaan Praktik Mafia Pailit
Indikasi adanya mafia kepailitan legal formal bermula pada tahun 2018. Di mana salah satu jajaran direksi perusahaan, Mr. Shin Sungmin, mengajukan pinjaman ke PT HJS Indo Invest. Namun diduga pemegang saham kedua perusahaan, PT Kedap Sayaaq dan PT HJS Indo Invest saling kenal.
"Pinjaman yang dilakukan itu sebesar 1,5 juta USD. Kalau mengikuti kurs pada tahun itu satu dollar AS sekitaran Rp14.500, ada sekitar 20 lebihlah, 20 (miliar rupiah) ya," kata Prayogha.
Masalahnya, direksi perusahaan tidak serta merta bisa mengajukan pinjaman ke perusahaan lain tanpa persetujuan dari dewan komisaris.
Hal itu sesuai ketentuan yang berlaku dalam akta notaris perusahaan. Bahwa segala tindakan yang dilakukan direksi harus mendapatkan persetujuan dari dewan komisaris.
"Kenapa ada utang ini? Salah satu cerita yang saya ketahui dan memang itu sangat real, jadi memang ini sudah didorong Mr. Shin ini oleh konco-konco Korea lainnya untuk lakukan pinjaman," kata Prayogha.
Disampaikan juga jika kondisi keuangan PT Kedap Sayaaq saat itu lagi kesusahan akibat terjadinya wabah Covid-19. Mr. Shin kemudian bertindak sendiri tanpa ada persetujuan dewan komisaris dengan bunga yang dikenakan saat itu per bulan sebesar enam persen.
Baca Juga: IPW Minta Polri dan Mahkamah Agung Basmi Mafia Pailit
Besaran prosentase yang sebenarnya tidak lazim dan tidak masuk akal. Sebab jika bunganya sebesar itu, tentu perusahaan lebih memilih melakukan pinjaman ke lembaga keuangan bank maupun nonbank yang bunganya lebih kecil.
Di sisi lain, dalam perjanjian utang piutang PT Kedap Sayaaq dengan PT HJS Indo Invest dengan jelas disebutkan jika terjadi perselisihan penyelesaiannya dibawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Jika kemudian tidak ada kesepakatan di BANI, proses bisa dilanjutkan dengan gugatan di pengadilan negeri.
"Kalaupun tidak mendapatkan kesepakatan di situ (BANI), mari kita saling gugat menggugat di pengadilan negeri, bukan langsung ke proses kepailitan. Karena perjanjian ini kan mengikat HJS dengan PT Kedap Sayaaq. Jadi tetap harus tunduk terhadap itu," jelas Prayogha.
Namun, akhirnya PT Kedap Sayaaq dipailitkan pada tahun 2020 di Pengadilan Niaga Surabaya. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, proses kepailitan perusahaan harus melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Pada KPPU inilah digelar forum apakah PT Kedap Sayaaq dengan PT HJS Indo Invest bisa berdamai atau tidak. Khususnya menyangkut penyelesaian utang dengan jangka waktu tertentu.
"Tapi karena apa tujuan para mafia-mafia hukum ini mau mengambil alih atau bahasanya ingin membuat bangkrut PT Kedap Sayaaq, akhirnya tidak terjadi perdamaian. Bermuaralah ke pailit," ujar Prayogha.
PT Kedap Sayaaq menyayangkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang membuka ruang seluas-luasnya investasi asing justru "dikerjai" oleh mereka yang terindikasi menjadi mafia kepailitan secara legal formal.
"Ini sebenarnya perusahaan yang mau berinvestasi Indonesia. Apalagi sejalan dengan visinya Pak Prabowo itu membuka seluas-luasnya investasi asing untuk datang ke Indonesia dan membantu. Tapi ketika sudah masuk, akhirnya dikerjai seperti ini oleh para para mafia-mafia hukum," jelas Prayogha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang







