Akurat

IPW Minta Polri dan Mahkamah Agung Basmi Mafia Pailit

Oktaviani | 18 September 2025, 22:32 WIB
IPW Minta Polri dan Mahkamah Agung Basmi Mafia Pailit

AKURAT.CO Indonesia Police Watch (IPW) meminta perhatian serius Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dan Mahkamah Agung penyalahgunaan lembaga PKPU dan kepailitan yang dilakukan oleh mafia.

Fenomena ini melibatkan oknum kurator/Pengurus (receiver) serta oknum hakim pengawas yang secara sistemik dalam satu kejahatan terorganisir, yang dapat merusak iklim usaha.

"Kami telah menerima pengaduan dua perseroan yang merasa dirugikan oleh mafia kepailitan yang melibatkan oknum-oknum kurator, pengurus dan hakim pengawas dengan menggunakan modus tagihan palsu untuk menguasai suara dalam voting Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Lalu tagihan palsu tersebut dimasukkan dan dicatatkan dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) oleh Kurator agar tampak sah secara hukum," jelas Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga: IPW Nilai Momentum Reformasi Polri Belum Tepat

Ditegaskan IPW telah menerima pengaduan dari PT Pilar Putra Mahakam (PPM) yang menjadi korban mafia pailit.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 6 Maret 2025 memutuskan PPM dalam keadaan PKPU Sementara dengan adanya tagihan sebesar Rp10,58 miliar kepada dua kreditor.

Sejatinya pembayaran atas tagihan tersebut sudah dilakukan pada April 2025. Namun hal itu diabaikan oleh tim pengurus hingga PPM diputus pailit berdasarkan Putusan Nomor 16/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, tanggal 25 Juni 2025.

Baca Juga: IPW: Jaksa Tak Mampu Tangani Penyidikan, Berpotensi Chaos dan Penyalahgunaan Kekuasaan

"Para pelaku dikualifisir melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 400 Ayat 2 KUHP. Dengan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan dan/atau Pasal 263 KUHP terkait penggunaan surat palsu, karena DPT dipakai sebagai dokumen resmi padahal diduga DPT tersebut memuat fakta yang tidak benar," jelas Sugeng.

Ironisnya, kata Sugeng setelah putusan pailit, pengurus yang sama ditunjuk sebagai kurator – yaitu Michael Jhon Amalo Sipet dan Pranata Raharjie Putranto, diduga kembali memasukkan/mencatatkan tagihan yang sudah dibayar/dilunasi tersebut ke dalam DPT. Sehingga terjadi penggelembungan tagihan dan piutang palsu itu terlihat sah. Tagihan tersebut dikualifisir sebagai tagihan palsu.

Menurutnya, PPM telah melaporkan kreditur yang mendaftarkan tagihan palsu tersebut beserta Tim Kurator yaitu Michael Jhon Amalo Sipet dan Pranata Raharjie Putranto yang menerima tagihan palsu tersebut dan mencatatkan ke dalam DPT kepada Polda Metro Jaya dengan register Laporan Polisi Nomor: LP/B/6351/XI/SPKT/ Polda Metro Jaya, tertanggal 10 September 2025.

Baca Juga: Meresahkan Masyarakat Kutai Barat, IPW Desak Presiden dan Kapolri Tangani Kasus Mafia Tanah PT Indotama Semesta Manunggal

IPW juga telah menerima pengaduan dari PT Petro Energy (PE) yang diputus pailit berdasarkan Putusan PKPU Nomor: 254/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 3 Agustus 2023.

Dalam perkara itu, Tim Kurator Alfons Raditya Pohan, S.H., M.H., Kenny Hasibuan, S.H., dan Musdalifah, S.H. memasukkan tagihan sebesar Rp39,4 miliar dari PT Petro Energy (Dalam Pailit) ke dalam DPT.

Padahal PE tidak pernah meminjam uang. Tidak pernah menandatangani perjanjian utang dan tidak tercatat sebagai debitur dalam laporan keuangan PE. Namun, tagihan fiktif itu tetap diverifikasi dan dituangkan dalam DPT. PE memperoleh suara tambahan dalam voting PKPU yang menjatuhkan PE ke dalam pailit.

Baca Juga: Diduga Membantu Mafia Tanah, Penyidik Polres Kutai Barat Dilaporkan IPW ke Propam Mabes Polri

"PE telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya tertanggal 10 September 2025 dengan terlapor oknum kurator dan kawan-kawan," ujar Sugeng.

Modus Operandi Mafia Pailit

IPW mengungkap pola permainan mafia pailit yang hampir selalu sama: (1) Kreditor fiktif muncul membawa tagihan utang yang sebenarnya tidak pernah ada, sehingga dengan menggelembungkan nilai tagihan yang besar agar bisa menjadi mayoritas. (2) Tagihan fiktif diverifikasi oleh pengurus/kurator dalam tahap verifikasi piutang. Jika lolos, kreditor palsu memperoleh hak suara dalam voting. (3) Voting dipakai untuk mempailitkan perusahaan, meski debitor sudah membayar atau sebenarnya tidak berutang. (4) Setelah perusahaan resmi pailit, pengurus yang sama biasanya ditunjuk kembali sebagai kurator.

Di sinilah modus berlanjut. Utang fiktif yang sudah dibantah atau bahkan sudah dibayar tetap dituangkan ke dalam Daftar Piutang Tetap (DPT). Dokumen resmi pengadilan itu lalu dijadikan pembenaran seolah-olah piutang tersebut benar adanya.

"Dengan cara ini, surat resmi pengadilan (Daftar Piutang Tetap) dapat dinilai sebagai surat palsu yang isinya tidak sesuai kebenarannya. Penggelembungan utang ini menjadi instrumen baru mafia pailit. Dengan memanfaatkan celah voting PKPU, perusahaan yang sehat pun bisa ditumbangkan dengan cara rekayasa piutang," kata Sugeng.

Baca Juga: Pengusutan Dugaan Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung Berlanjut, IPW dan TPDI Apresiasi KPK

Peristiwa Ini bukan lagi sekadar sengketa utang piutang, tapi modus sistematis untuk menjatuhkan perusahaan yang masih sehat (solven) dan mengambil keuntungan dari kepailitan.

Dampaknya serius, bukan hanya bagi debitor, tetapi juga terhadap iklim investasi di Indonesia karenanya IPW meminta perhatian Kapolri dan Ketua Mahkamah Agung mencermati adanya mafia kepailitan yang bisa merugikan Iklim usaha tersebut.

"Indonesia Police Watch akan membuka kotak Pengaduan untuk para korban-korban mafia pailit lainnya," tegas Sugeng.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK