Tersangka Perusakan CCTV Saat Demo 27 Agustus Bertambah Jadi 47 Orang

AKURAT.CO Polda Metro Jaya menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas umum saat kericuhan di kawasan Pejompongan dan depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).
Para tersangka diduga merusak kamera pengawas atau CCTV milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, untuk menghambat penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, mengatakan jumlah tersangka bertambah dari sebelumnya 44 orang setelah polisi mengamankan tiga orang tambahan.
Baca Juga: Polisi Kantongi Sketsa Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Bambang Setiawan di Pejompongan
"Hasil pendalaman sementara, mereka memahami dan mengetahui bahwa jalanan di Jakarta cukup banyak tersebar CCTV atau kamera pemantau, sehingga mereka berupaya untuk menghambat proses pengungkapan dalam proses penyidikan," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).
Para tersangka diduga terlibat dalam perusakan CCTV yang tersebar di sejumlah lokasi. Tindakan itu diduga dilakukan untuk menghilangkan atau mengurangi petunjuk yang dapat digunakan penyidik dalam mengungkap kericuhan.
Polisi menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal, di antaranya terkait perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
Baca Juga: Golkar Apresiasi Sikap Pimpinan DPR Terima Aspirasi Demonstran 27 Agustus
Iman juga menegaskan bahwa polisi membedakan antara peserta unjuk rasa dan kelompok yang melakukan kerusuhan. Menurut dia, kericuhan terjadi setelah aksi penyampaian pendapat oleh warga Pati dan mahasiswa selesai.
"Kegiatan unjuk rasa, kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, seyogyanya bahwa itu sudah selesai dilakukan. Kemudian secara tiba-tiba hadir kelompok orang yang tidak dikenal, bukan membawa aspirasi, tapi langsung melakukan pengrusakan," kata Iman.
Polda Metro Jaya masih menelusuri dugaan keterlibatan aktor intelektual, penyedia dana, dan penggerak massa dalam kericuhan tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi bohong dan menyerahkan proses hukum kepada aparat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 9Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya
- 10Prabowo Luncurkan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan, Ekonomi Keluarga Jadi Fondasi Kekuatan Bangsa







