Akurat Logo

5 Anak Jadi Tersangka Kerusuhan Demo 27 Agustus, Bawa Buah Bintaro Dicampur Bensin

Okto Rizki Alpino | 1 September 2026, 22:08 WIB
5 Anak Jadi Tersangka Kerusuhan Demo 27 Agustus, Bawa Buah Bintaro Dicampur Bensin
Aksi demo mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat lainnya usai massa aksi AMPB membubarkan diri. (Laode/Akurat Jakarta)

AKURAT.CO Polda Metro Jaya mengamankan 160 anak yang terlibat kerusuhan pascademonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026. Lima di antaranya ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum karena diduga terlibat dalam kerusuhan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan polisi mengamankan total 322 orang dalam kerusuhan tersebut. Dari jumlah itu, 160 merupakan anak di bawah umur.

"Sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 44 orang yang ditangani Ditreskrimum dan lima anak berkonflik dengan hukum yang ditangani Ditreskrimum PPA dan PPO," kata Budi, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Baca Juga: Tersangka Kerusuhan Demo 27 Agustus Ada 49 Orang

Dia mengatakan, 49 tersangka diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum dan penganiayaan terhadap orang dalam kerusuhan yang terjadi setelah demonstrasi.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rita Wulandari Wibowo, mengatakan lima anak tersebut kedapatan membawa buah bintaro kering yang telah dilumuri bensin. Benda itu diduga akan dibakar dan dilemparkan ke tengah massa.

"Sudah dicampurkan bensin dan sudah siap untuk dilakukan pembakaran dan akan dilemparkan di tengah-tengah massa," kata Rita.

Adapun 155 anak di bawah umur lainnya dipulangkan karena polisi tidak menemukan bukti keterlibatan mereka dalam kerusuhan. Polisi juga memulangkan 118 orang dewasa dengan alasan serupa.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.