Akurat Logo

Berkas Lengkap, Dua Pemberi Suap Bupati Kuansing Segera Masuk Persidangan

Saeful Anwar | 27 Agustus 2026, 21:18 WIB
Berkas Lengkap, Dua Pemberi Suap Bupati Kuansing Segera Masuk Persidangan
Jubir KPK, Budi Prasetyo.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dua tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua tersangka, yakni Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen (ZKN) dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kuansing Azhar Dodi (ARD), diserahkan bersama barang bukti pada Kamis (27/8/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim JPU pada Rabu (26/8/2026).

“Dengan pelaksanaan tahap II ini, proses penanganan perkara pemberi suap kepada Sdr. SA, selaku Bupati Kuantan Singingi, akan segera memasuki tahapan penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan.

Dengan pelimpahan tersebut, perkara Zulkarnaen dan Azhar Dodi kini memasuki tahap penuntutan.

JPU KPK selanjutnya menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Baca Juga: DPR Sebut Haji 2026 Lebih Baik, tapi Masih Ada 6 Masalah

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA), Zulkarnaen, dan Azhar Dodi.

Suhardiman diduga sebagai penerima suap, sedangkan Zulkarnaen dan Azhar Dodi diduga sebagai pemberi suap terkait pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kuansing.

Meski perkara dua tersangka pemberi suap segera masuk persidangan, KPK memastikan pengusutan kasus tersebut masih berlanjut.

Penyidik masih mendalami perkara secara komprehensif dan membuka kemungkinan menetapkan pihak lain sebagai tersangka apabila ditemukan bukti keterlibatan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.