LPSK Lindungi Saksi Kasus Korupsi dan TPPU yang Libatkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

AKURAT.CO Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan kepada FH, saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) FA.
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026.
LPSK mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari posisi FH sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, hingga karakteristik dan keseriusan perkara.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan perlindungan diberikan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 53 ayat (4) KUHAP.
Menurutnya, FH memenuhi persyaratan untuk memperoleh perlindungan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026.
"Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” kata Susilaningtias dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Susilaningtias menjelaskan, LPSK merujuk Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2026 dalam menilai permohonan tersebut.
Penilaian mencakup pentingnya keterangan FH, potensi ancaman, serta situasi khusus yang melekat pada perkara.
Salah satu pertimbangan LPSK adalah informasi penting yang dimiliki FH terkait perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan FH kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.
"Selama proses penelaahan, FH kooperatif dalam menjalani pemeriksaan serta memberikan informasi yang dinilai penting kepada aparat penegak hukum," ujarnya.
LPSK menilai keterangan FH dapat berperan dalam membantu proses penegakan hukum, terutama dalam perkara korupsi dan TPPU yang memiliki karakteristik serta tingkat keseriusan tinggi.
Selain informasi yang dimiliki, LPSK mempertimbangkan potensi ancaman terhadap FH.
Susilaningtias mengatakan sejauh ini belum ditemukan ancaman nyata yang dihadapi FH. Namun, potensi ancaman tetap perlu diantisipasi.
“Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada,” katanya.
LPSK juga mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara tersebut, termasuk tingkat kerentanan, keseriusan tindak pidana, posisi seseorang dalam perkara, serta profil tersangka, terdakwa, atau terpidana.
Baca Juga: PSI Kecam Pernyataan Budi Arie di Samping Jokowi: Jangan Adu Domba dengan Prabowo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 5Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara










