Tuntutan agar Uang dan Emas Dikembalikan Perkuat Dugaan Aset Milik Febrie Adriansyah

AKURAT.CO Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti permintaan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, agar sejumlah barang yang disita dalam penyidikan dikembalikan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai permintaan pengembalian tersebut justru dapat menjadi pintu masuk untuk menguji kepemilikan aset yang selama ini dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.
Barang yang dipersoalkan dalam praperadilan tersebut antara lain uang senilai ratusan miliar rupiah, emas seberat 74 kilogram, hingga foto-foto keluarga.
Menurut Boyamin, apabila permintaan pengembalian barang diajukan Febrie Adriansyah sebagai pemohon praperadilan, maka hal itu dapat ditafsirkan sebagai klaim kepentingan atas barang-barang yang diminta untuk dikembalikan.
"Tuntutan penyitaan tidak sah dan pengembalian uang ratusan miliar, emas 74 kilogram dan foto keluarga justru membuktikan pengakuan bahwa aset tersebut adalah benar-benar milik FA, sehingga memperkuat pembuktian telah terjadi dugaan korupsi dan TPPU," jelasnya, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Baca Juga: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
Menurut Boyamin, argumentasi tersebut tetap relevan untuk diuji meskipun terdapat bantahan bahwa uang maupun emas yang disita bukanlah milik Febrie Adriansyah.
Ia berpandangan, karena permohonan praperadilan diajukan Febrie Adriansyah, permintaan agar barang sitaan dikembalikan perlu diperjelas, yakni kepada siapa barang tersebut diminta untuk diserahkan dan atas dasar kepemilikan apa.
Boyamin juga menyinggung penyitaan foto keluarga dari sebuah rumah yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah. Menurutnya, foto tersebut dapat digunakan penyidik sebagai petunjuk untuk menghubungkan Febrie Adriansyah dengan penguasaan rumah tempat sejumlah barang ditemukan dalam penggeledahan.
MAKI menilai rangkaian tersebut berpotensi berseberangan dengan bantahan awal yang menyebut aset yang ditemukan penyidik merupakan milik pihak lain.
Meski demikian, klaim Boyamin mengenai kepemilikan uang maupun emas tersebut merupakan pandangannya terhadap materi praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.
"Penentuan sah atau tidaknya penyitaan, serta pembuktian kepemilikan dan keterkaitan aset dengan dugaan tindak pidana tetap menjadi ranah proses hukum," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 2Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 3Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 7Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 8Prediksi Skor Wales vs Denmark 5 Oktober 2026: Duel Ketat di Cardiff
- 9Aspirasi Buruh Berujung Solusi, DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
- 10Kode 'DPR Minta Kopi' Muncul di Sidang Korupsi Kuota Haji







