Utang Rp2 Miliar Diabaikan, Anak Usaha Pan Brothers Digugat PKPU

AKURAT.CO Gelombang masalah hukum menghantam PT Ocean Asia Industry, anak usaha raksasa tekstil PT Pan Brothers Tbk. Perusahaan ini resmi digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Dymatic Chemicals Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 254/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Langkah hukum ini diambil akibat tunggakan pembayaran bahan kimia tekstil bernilai di bawah Rp2 miliar yang tak kunjung dilunasi.
Baca Juga: BPOM Umumkan 12 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, Cek Daftarnya!
Tim Kuasa Hukum PT Dymatic Chemicals Indonesia (Dr. Ibnu Aryo Nugroho, S.H, M.H. dkk) menyayangkan ketidakjelasan itikad baik dari debitur, mengingat induk usahanya merupakan konglomerasi beraset triliunan rupiah.
"Mengingat seharusnya PT Ocean Asia Industry yang notabene merupakan anak usaha dari PT Pan Brothers Tbk selaku perusahaan yang beraset Triliunan seharusnya sangat sanggup memenuhi kewajiban untuk melunasi harga barang yang dibelinya dari klien kami," tegas Tim Kuasa Hukum dalam keterangan resminya.
Pihak pemohon juga menyoroti sosok pimpinan perusahaan, Anne Patricia Sutanto, yang dikenal sebagai figur besar di industri tekstil Tanah Air.
"Seharusnya mampu menghadapi permasalahan kewajiban hukum yang sedang menimpa perusahaannya dengan solusi yang dinilai win-win bagi semua pihak... terlebih lagi sdri. Anne Patricia Sutanto merupakan Vice President di PT Pan Brothers Tbk dan Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI)... sehingga menurut kami cukup mudah baginya untuk menyelesaikan tagihan para kreditur," tambah mereka.
Baca Juga: Sempat Didemo Karyawannya, Seperti Apa Kondisi Terkini Pan Brothers?
Memasuki agenda sidang perdana pada 27 Agustus 2026 mendatang, tim kuasa hukum mendesak agar pihak termohon hadir dan memanfaatkan ruang mediasi sebelum berdampak pada risiko hukum yang lebih berat.
"Bahwa kami mengimbau kepada pihak PT Ocean Asia Industry agar secara kooperatif hadir... sebab PKPU ini memiliki konsekuensi hukum pailit apabila pihak PT Ocean Asia Industry tidak menunjukkan itikad baiknya," tutup Tim Kuasa Hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan








