Bukan Uang atau Emas, Febrie Adriansyah Hanya Minta Barang Pribadi hingga Foto Keluarga Dikembalikan

AKURAT.CO Tidak ada permintaan pengembalian uang atau 74 kilogram emas yang disita polisi dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
"Di sini kami tegaskan tidak ada permintaan itu. Yang diminta oleh Pak FA adalah agar barang-barang pribadi milik beliau dan keluarga itu dikembalikan," kata Febri Diansyah selaku kuasa hukum eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, kepada awak media, Kamis (20/8/2026).
Febri menjelaskan bahwa barang-barang yang diminta untuk dikembalikan yaitu berupa barang pribadi milik Febrie yang tidak ada hubungannya dengan perkara. Salah satunya seperti foto keluarga yang sebelumnya disita penyidik kepolisian dari rumah pribadi di Sentul, Kabupaten Bogor.
"Tidak termasuk itu (74 kilogram emas). Barang pribadi itu apa saja, satu, dokumen-dokumen yang sifatnya pribadi yang menurut kami itu tidak ada hubungannya dengan perkara, dan yang kedua, pigura foto keluarga. Jadi, itulah yang diminta dikembalikan kepada Pak FA. Bukan yang beredar seolah-olah Pak FA meminta agar emas 74 tersebut dan juga uang dalam berbagai bentuk valuta asing tersebut dikembalikan ke Pak FA. Tidak benar ada permintaan seperti itu," terangnya.
Menurut Febri, gugatan praperadilan yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu mengenai sah atau tidaknya kegiatan penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah di Sentul.
Baca Juga: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
"Yang benar adalah permintaan barang-barang pribadi. Tetapi kalau kita tarik dalam konteks yang lebih besar, sebenarnya isu utamanya adalah kami mendalilkan penggeledahannya tidak sah. Tidak semua lokasi penggeledahan, tetapi hanya lokasi penggeledahan di rumah Sentul saja," ujarnya.
Alasannya karena rumah tersebut merupakan milik keluarga Febrie Adriansyah yang telah dimiliki sejak lama, meski telah lama tidak ditempati.
Pihak Febrie Adriansyah tidak mempersoalkan terkait kegiatan penggeledahan di lokasi lain, seperti Kafe De'Clan yang berada di Cipete, Jakarta Selatan.
"Bagaimana dengan penggeledahan di lokasi-lokasi lain? Itu tidak diuji dalam praperadilan ini karena memang tidak ada alas haknya, tidak ada legal standing-nya. Jadi, menurut kami proses penggeledahan (di Sentul) itu tidak sah. Ada beberapa argumentasi yang kami sampaikan," ujar Febri.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Yakni Febrie Adriansyah dan Nurman Herin (NH) sebagai pihak swasta yang disebut-sebut turut serta dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tim 9 Kejagung menerima penyerahan tiga perkara dan barang bukti uang hingga 74 kilogram emas dari polisi.
Sementara itu, Kejagung sebelumnya telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara yang diserahkan penanganannya dari penyidik Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Empat sprindik tersebut terkait dengan dugaan korupsi batu bara PLN yang menyebabkan blackout, kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel dan dugaan TPPU yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Dalam perkara PT Asabri, sebelumnya polisi telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto (DR) sebagai tersangka TPPU.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejagung, Dikawal Ketat dari Rutan KPK
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 2Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 3Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 7Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 8Prediksi Skor Wales vs Denmark 5 Oktober 2026: Duel Ketat di Cardiff
- 9Aspirasi Buruh Berujung Solusi, DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
- 10Kode 'DPR Minta Kopi' Muncul di Sidang Korupsi Kuota Haji







