Menkum Dukung Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Laporkan Penghinaan

AKURAT.CO Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan perkara penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dilaporkan oleh Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan.
Supratman menilai putusan tersebut pada dasarnya mempertegas ketentuan yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurutnya, substansi putusan MK tidak jauh berbeda dengan ketentuan yang sudah ada. Namun, putusan tersebut memberikan penegasan agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penerapannya.
"Undang-undang KUHP kita sebenarnya itu sudah maksudnya sama, cuma MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan," kata Supratman, Minggu (16/8/2026).
Ia pun menyambut baik putusan tersebut. Menurut Supratman, penegasan dari MK membuat mekanisme pelaporan dugaan penghinaan terhadap Presiden maupun Wakil Presiden menjadi lebih jelas.
"Sebenarnya tidak jauh berbeda, hanya lebih mempertegas dari apa yang diatur di KUHP sebelumnya. Malah bagus, kita dukung," ujarnya.
Supratman menegaskan, laporan terkait dugaan penghinaan terhadap harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden harus berasal dari pihak yang bersangkutan.
Dengan demikian, menurutnya, tidak ada lagi ruang untuk menafsirkan pihak yang memiliki kewenangan membuat laporan.
"Jadi tidak ada tafsir-menafsir lagi bahwa kalau terkait dengan pasal penghinaan yang terkait dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang harus melaporkan," jelasnya.
Supratman menilai putusan MK tersebut telah memberikan batasan yang tegas mengenai mekanisme pelaporan perkara penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
"Saya rasa clear kok putusan MK-nya," pungkasnya.
Baca Juga: Motor Listrik Nasional Bisa Jadi Langkah Strategis Perkuat Industri Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 7Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver









