Kakak Kandung Hary Tanoe Kembali Mangkir, KPK: Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan

AKURAT.CO Direktur Utama PT Dosni Roha sekaligus Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/8/2026).
Kakak kandung pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Rudy telah menyampaikan konfirmasi kepada penyidik dan meminta jadwal pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
"Pada hari ini, saksi yang dipanggil saudara RBT kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan dan sudah menyampaikan konfirmasi untuk permintaan penjadwalan ulang," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Budi menjelaskan, Rudy dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT DNR Logistik sekaligus Direktur Utama PT DNR. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras PKH.
"Pada hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara RBT selaku Komisaris Utama PT DNR Logistik dan juga Direktur Utama PT DNR. Ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos beras untuk Program Keluarga Harapan," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, terdiri atas tiga tersangka perseorangan dan dua korporasi.
Tiga tersangka individu yakni Rudy Tanoe, mantan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker, serta mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto.
Sementara itu, dua tersangka korporasi adalah PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT DNR Logistics.
"Penyidik juga sudah menetapkan beberapa tersangka, baik perseorangan maupun korporasi, dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara," ujar Budi.
Sebelumnya, Rudy juga tidak memenuhi dua panggilan penyidik yang dijadwalkan pada 14 Agustus 2025 dan 28 November 2025.
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Ungkap Dugaan Penganiayaan Oleh Hary Tanoe di MNC Tower
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara









