Kuasa Hukum Korban Ungkap Dugaan Penganiayaan Oleh Hary Tanoe di MNC Tower

AKURAT.CO Kuasa hukum Sadiah Amir, Sogi Bagaskara, mengungkap dugaan tindak kekerasan oleh pengusaha Hary Tanoesoedibjo terhadap kliennya yang terjadi di MNC Tower.
Menurutnya, korban mengalami penganiayaan fisik dan perlakuan yang merendahkan martabat, sehingga pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum.
"Di lokasi terjadi penganiayaan. Klien saya ditampar, bahkan mulutnya dimasukkan sepatu milik HT. Itu jelas bentuk kekerasan yang tidak bisa dibenarkan," kata Sogi saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).
Sadiah sendiri menjabat sebagai Branch Manager MNC Bank Kantor Cabang MNC Tower. Peristiwa itu terjadi ketika Sadiah dipanggil terkait dugaan penyalahgunaan dana nasabah.
Sogi menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diterimanya dari korban, tindakan kekerasan tidak berhenti pada aksi penamparan.
Korban juga mengalami pemukulan, mendapat bentakan dan makian, hingga dipaksa membuka pakaian di hadapan orang lain.
"Intinya sepatu itu sepatunya HT yang dimasukkan ke mulut klien saya. Lalu dari kesaksiannya, korban juga dipukul, ditampar, dibentak, dimaki-maki, bahkan disuruh membuka bajunya. Dan itu ada beberapa saksi saat kejadian di MNC Tower," jelasnya.
Baca Juga: Hary Tanoe dan MNC Dihukum Bayar Rp531 Miliar ke Jusuf Hamka, Ini Duduk Perkara Kasusnya!
Meski demikian, Sogi mengatakan pihaknya belum langsung menempuh jalur pidana. Saat ini, ia memilih fokus mendampingi korban sebelum melaporkan penganiayaan tersebut ke polisi.
"Saya belum proses hukum dulu. Sekarang saya fokus kawal dan dampingi klien saya," katanya.
Sogi menegaskan laporan polisi akan dibuat setelah kondisi dan kesiapan kliennya dinilai memadai.
Setelah laporan resmi diterima kepolisian, barulah pihaknya akan menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka kepada publik.
"Nanti setelah siap, kami akan buat laporan polisi. Setelah LP (laporan polisi) masuk, baru kami akan sampaikan secara terbuka," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos Kemensos, Kakak Hary Tanoe Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 8Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK



