Akurat Logo

Kuasa Hukum Korban Ungkap Dugaan Penganiayaan Oleh Hary Tanoe di MNC Tower

Okto Rizki Alpino | 8 Juli 2026, 19:53 WIB
Kuasa Hukum Korban Ungkap Dugaan Penganiayaan Oleh Hary Tanoe di MNC Tower
Korban dugaan penganiayaan oleh pengusaha Hary Tanoe mengalami penganiayaan fisik dan perlakuan yang merendahkan martabat. Foto: Ilustrasi/Freepik/Net

AKURAT.CO Kuasa hukum Sadiah Amir, Sogi Bagaskara, mengungkap dugaan tindak kekerasan oleh pengusaha Hary Tanoesoedibjo terhadap kliennya yang terjadi di MNC Tower.

Menurutnya, korban mengalami penganiayaan fisik dan perlakuan yang merendahkan martabat, sehingga pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum.

"Di lokasi terjadi penganiayaan. Klien saya ditampar, bahkan mulutnya dimasukkan sepatu milik HT. Itu jelas bentuk kekerasan yang tidak bisa dibenarkan," kata Sogi saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).

Sadiah sendiri menjabat sebagai Branch Manager MNC Bank Kantor Cabang MNC Tower. Peristiwa itu terjadi ketika Sadiah dipanggil terkait dugaan penyalahgunaan dana nasabah.

Sogi menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diterimanya dari korban, tindakan kekerasan tidak berhenti pada aksi penamparan.

Korban juga mengalami pemukulan, mendapat bentakan dan makian, hingga dipaksa membuka pakaian di hadapan orang lain.

"Intinya sepatu itu sepatunya HT yang dimasukkan ke mulut klien saya. Lalu dari kesaksiannya, korban juga dipukul, ditampar, dibentak, dimaki-maki, bahkan disuruh membuka bajunya. Dan itu ada beberapa saksi saat kejadian di MNC Tower," jelasnya.

Baca Juga: Hary Tanoe dan MNC Dihukum Bayar Rp531 Miliar ke Jusuf Hamka, Ini Duduk Perkara Kasusnya!

Meski demikian, Sogi mengatakan pihaknya belum langsung menempuh jalur pidana. Saat ini, ia memilih fokus mendampingi korban sebelum melaporkan penganiayaan tersebut ke polisi.

"Saya belum proses hukum dulu. Sekarang saya fokus kawal dan dampingi klien saya," katanya.

Sogi menegaskan laporan polisi akan dibuat setelah kondisi dan kesiapan kliennya dinilai memadai.

Setelah laporan resmi diterima kepolisian, barulah pihaknya akan menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka kepada publik.

"Nanti setelah siap, kami akan buat laporan polisi. Setelah LP (laporan polisi) masuk, baru kami akan sampaikan secara terbuka," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos Kemensos, Kakak Hary Tanoe Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.