Hary Tanoe dan MNC Dihukum Bayar Rp531 Miliar ke Jusuf Hamka, Ini Duduk Perkara Kasusnya!

AKURAT.CO Konflik hukum antara Hary Tanoesoedibjo dan Jusuf Hamka akhirnya mencapai babak baru dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan memutuskan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk wajib membayar ganti rugi sebesar Rp531 miliar kepada perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Putusan ini menjadi sorotan publik mengingat nilai denda yang fantastis serta melibatkan tokoh-tokoh besar dalam dunia bisnis Indonesia.
Kronologi Kasus
Perseteruan antara CMNP dan Hary Tanoe, bersama dengan MNC Group, berakar dari transaksi surat berharga yang terjadi pada Mei 1999. Kala itu, CMNP membutuhkan dolar AS dan Unibank ditunjuk untuk menerbitkan zero coupon bond senilai 28 juta dolar AS.
Dalam transaksi ini, PT Bhakti Investama (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk) bertindak sebagai arranger. Transaksi tersebut melibatkan pertukaran Medium Term Note (MTN) dan obligasi milik CMNP dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk. NCD tersebut kemudian tidak dapat dicairkan, yang menjadi pemicu gugatan.
CMNP mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk. Gugatan ini didaftarkan pada Jumat, 28 Februari 2025, dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Selain Hary Tanoe (Tergugat I) dan PT MNC Asia Holding Tbk (Tergugat II), gugatan juga ditujukan kepada Tito Sulistio (Turut Tergugat I) dan Teddy Kharsadi (Turut Tergugat II). Gugatan ini bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar-menukar surat berharga yang dilakukan pada tahun 1999.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pada Rabu, 22 April 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan yang mengabulkan sebagian gugatan CMNP.
Majelis hakim yang diketuai oleh Fajar Kusuma Aji, dengan hakim anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah, menyatakan Tergugat I (Hary Tanoe) dan Tergugat II (PT MNC Asia Holding Tbk) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.
Amar putusan pokok menghukum Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28.000.000 ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 6Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 7Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 8Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 9Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun
- 10Kejagung Amankan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel






