Periksa Sejumlah Saksi, KPK Gencarkan Pengusutan Korupsi Iklan Bank BJB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau Bank BJB.
Pada hari ini (Selasa, 4/8/2026), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan TPK, terkait pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.," ujar Budi.
Adapun saksi-saksi yang dipanggil terdiri dari Erwin Sofian, Manager Iklan Divisi Keuangan Radar Bogor (cetak dan online); Rusdi Polpoke, Pemimpin Redaksi Radar Cirebon; Budidarma Putra, Direktur PT Radio Swakarsa Megantara (MGT Radio); Indra Taufiq Nugroho, Officer Grup Marketing & Komunikasi Bank BJB tahun 2023; Sayed Fachrurrazi, Officer Grup Humas Bank BJB sejak 2020.
Baca Juga: Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Periksa Sejumlah Saksi di Bandung
Kemudian Dedi Sudrajat, Pimpinan Kantor Cabang Bank BJB Pelabuhan Ratu yang sebelumnya menjabat Group Head Perencanaan dan Pengembangan Anggaran Bank BJB periode 2019-2024; serta Diaz Triawan selaku Manajer PPA Bank BJB periode 2018-2023.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam korupsi iklan Bank BJB. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto; serta tiga pihak swasta dari agensi periklanan berinisial ID, SUH, dan SJK.
KPK menduga korupsi dalam pengadaan iklan untuk media televisi, cetak, dan online tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp222 miliar.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta peran para pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi iklan Bank BJB.
Baca Juga: KPK Dalami Skema Pembayaran Agensi ke Media dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia








