KPK Periksa Lima Saksi Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB).
Pada hari ini (Jumat, 31/7/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, seluruh saksi akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Lima saksi yang dipanggil penyidik meliputi Indra Maulana, Group Head Komunikasi Pemasaran Bank BJB periode 2019-2023; Rahmi Khasya P, Bagian Keuangan PT Bandung Media Grafika (Tribun Jabar); Yunitra, General Manager Business Tribun Timur; Ifan Fahrudin, Manajer Umum dan Accounting inilahkoran.id; dan Ayu Wanda Puspitasari, Manajer Keuangan Warta Ekonomi.
KPK belum mengungkap materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut. Namun, para saksi diduga memiliki informasi terkait proses pengadaan iklan, mekanisme kerja sama dengan sejumlah perusahaan media, serta aliran dana yang menjadi bagian dari penyidikan.
Baca Juga: KPK Periksa Dua Saksi dari Internal Bank BJB di Kasus Korupsi Pengadaan Iklan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto; pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Kin Asikin Dulmanan; pengendali BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik; serta pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga mengungkap adanya dugaan dana nonbudgeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
Dana tersebut diduga berasal dari penyisihan anggaran belanja iklan dan kini masih didalami penyidik. Termasuk kemungkinan adanya sumber dana lain yang masuk ke pos tersebut, serta dugaan penggunaannya untuk kepentingan di luar anggaran resmi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







