Habiburokhman Minta Korban Perekaman SPG GIIAS Segera Lapor Polisi, Pelaku Bisa Dijerat Pidana

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta korban perekaman Sales Promotion Girl (SPG) di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) tanpa izin segera melapor ke kepolisian.
Menurutnya, tindakan merekam seseorang secara diam-diam lalu menyebarluaskannya di media sosial berpotensi melanggar hukum dan dapat diproses secara pidana.
Habiburokhman menegaskan, ruang publik, termasuk pameran otomotif, harus menjadi tempat yang aman bagi seluruh pengunjung maupun pekerja.
Karena itu, perekaman tanpa persetujuan yang kemudian dijadikan konten demi kepentingan komersial atau popularitas merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
“Perbuatan merekam seseorang secara diam-diam atau candid tanpa izin, kemudian menjadikannya konten media sosial demi kepentingan komersial atau popularitas, adalah tindakan yang tidak beretika dan melanggar hukum,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).
Ia juga menegaskan para pekerja perempuan berhak memperoleh perlindungan saat menjalankan tugas secara profesional tanpa menjadi objek eksploitasi di ruang digital.
Menurut Habiburokhman, korban memiliki dasar hukum yang kuat untuk menempuh jalur pidana terhadap pelaku.
Salah satunya melalui Pasal 12 dan Pasal 115 Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur larangan penggunaan atau pengumuman potret seseorang tanpa persetujuan untuk kepentingan komersial.
Selain itu, Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga dapat diterapkan apabila perekaman mengandung unsur pelecehan atau eksploitasi tubuh secara elektronik tanpa persetujuan korban.
Korban juga dapat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pelanggaran hak pribadi dan kehormatan di ruang digital.
“Korban dapat menempuh upaya hukum berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, UU TPKS, maupun UU ITE apabila unsur-unsurnya terpenuhi,” ujarnya.
Baca Juga: Tak Taat Hukum, Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara










