Tim 9 Kejagung Periksa Tujuh Saksi di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

AKURAT.CO Tim Penyidik (Tim 9) Kejaksaan Agung kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Pendalaman dilakukan penyidik dengan memeriksa tujuh orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara, pada Selasa (28/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, ketujuh saksi yang diperiksa seluruhnya memenuhi panggilan penyidik.
"Ketujuh orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan tim penyidik. Yang terdiri dari tiga orang saksi pihak swasta yakni WF, BM dan H, serta empat orang saksi dari penyidik kepolisian," kata Anang, dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi alat bukti pada penyidikan perkara TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Baca Juga: Dugaan Perlakuan Khusus terhadap Febrie Adriansyah Berpotensi Ganggu Kepercayaan Publik
Menurut Anang, hingga saat ini penyidik masih berfokus pada pendalaman keterangan para saksi dan belum melakukan tindakan hukum lainnya.
"Sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya," ujarnya.
Ini merupakan salah satu dari tiga perkara yang sebelumnya dilimpahkan Kortas Tipikor Polri kepada Kejagung. Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan membentuk Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri.
Saat ini, ia menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih atas penitipan dari Kejagung. Sementara proses penyidikan tetap menjadi kewenangan Tim 9 Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Bukti Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Belum Jelas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 7Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 8Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag








