Kuasa Hukum Sebut Bukti Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Belum Jelas

AKURAT.CO Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menilai, dasar penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) belum didukung alat bukti yang jelas.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan, hingga kini pihaknya belum melihat secara terang alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka maupun dugaan tindak pidana asal (predicate crime) dalam perkara TPPU tersebut.
“Penjelasan saya tadi itu intinya adalah bukti-bukti untuk dasar penetapan tersangka masih abu-abu, tidak clear dan tidak begitu jelas. Yang kedua, predicate crime-nya untuk TPPU juga masih tidak begitu jelas,” kata Febri di Rutan KPK, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, perkara korupsi dan TPPU menuntut pembuktian yang kuat sehingga setiap alat bukti harus dijelaskan secara komprehensif.
Karena itu, jika dasar pembuktiannya belum jelas, publik berhak mempertanyakan alasan penetapan tersangka maupun penahanan terhadap kliennya.
“Kalau buktinya tidak jelas maka menjadi wajar kalau ada pertanyaan apakah ini kriminalisasi atau tidak? Atau kenapa bukti yang belum jelas sudah tiba-tiba jadi tersangka dan kemudian ditahan,” ujarnya.
Selain mempersoalkan alat bukti, tim kuasa hukum juga akan mendalami alasan penahanan terhadap Febrie Adriansyah.
Menurut Febri, ketentuan dalam KUHAP yang baru memberikan penguatan terhadap perlindungan hak asasi manusia yang perlu menjadi perhatian dalam setiap proses hukum.
Ia berharap, masyarakat turut mengawal jalannya perkara agar proses penegakan hukum berlangsung secara objektif dan berdasarkan pembuktian yang utuh.
Febri juga menilai, masih terlalu dini untuk menarik kesimpulan terhadap perkara yang baru berjalan beberapa hari sejak pemeriksaan pertama dilakukan.
“Nah, sekarang ini baru berjalan kalau dihitung dari hari Jumat sampai hari Senin, baru berjalan 3 atau 4 hari. Jadi kalau dalam waktu 3 hari atau 4 hari itu sudah diambil kesimpulan, wajar kita mempertanyakan kesimpulan itu berasal dari mana dan wajar kita meragukan validitas kesimpulan itu,” katanya.
Ia menegaskan proses hukum masih panjang hingga putusan pengadilan tingkat pertama.
Oleh sebab itu, seluruh pihak diminta menunggu proses pembuktian di persidangan untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Jadi kalau proses hukumnya benar kita bisa tahu siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Baca Juga: Pakar Hukum: Penyidik Perlu Telusuri Dugaan Aset Kripto dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








