KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah hingga Berujung OTT

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi salah satu pemicu utama maraknya korupsi yang melibatkan kepala daerah.
Sepanjang 2026 hingga pertengahan Juli, sedikitnya 10 kepala daerah telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, rentetan OTT tersebut menunjukkan praktik korupsi di pemerintah daerah masih menjadi persoalan serius.
Menurutnya, penyebab korupsi tidak hanya berkaitan dengan integritas individu, tetapi juga dipengaruhi sistem politik yang membuka ruang penyimpangan.
"Banyak perkara yang kami tangani memperlihatkan tingginya biaya politik sebagai salah satu faktor yang mendorong praktik korupsi," kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).
KPK menemukan pola yang berulang dalam sejumlah kasus, yakni adanya pihak yang membantu membiayai kontestasi politik, kemudian memperoleh keuntungan setelah calon yang didukung berhasil memenangkan pemilihan.
Fenomena tersebut, kata Budi, terlihat dalam perkara korupsi di Ponorogo, Jawa Timur. Penyandang dana politik diduga mendapat akses untuk mengatur proyek pemerintah setelah kepala daerah terpilih.
Pola serupa juga ditemukan dalam kasus di Langkat, Sumatera Utara, ketika anggota tim sukses diduga memperoleh paket-paket pekerjaan pemerintah usai kandidat yang mereka dukung menang.
Temuan itu sejalan dengan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK mengenai penyelenggaraan pemilu.
Kajian tersebut menyimpulkan mahalnya ongkos politik menjadi persoalan mendasar yang meningkatkan risiko korupsi, baik sebelum maupun setelah pejabat terpilih menduduki jabatan.
Menurut Budi, kebutuhan dana kampanye yang besar membuat sebagian kandidat mencari sumber pembiayaan yang tidak transparan.
Kondisi itu berpotensi memunculkan hubungan timbal balik yang berujung pada penyalahgunaan kewenangan ketika kandidat telah berkuasa.
"Besarnya biaya untuk memenangkan pemilu dapat mendorong tindakan koruptif, baik sebelum maupun setelah menjabat," ujarnya.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli, Pengusutan Amplop Bupati Kuansing Terus Berjalan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








