KPK Geledah Rumah Bupati Etik Suryani dan Kepala Dinas PU Sukoharjo, Sejumlah Dokumen Disita

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Sejalan dengan pengembangan perkara tersebut, penyidik kembali menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah para tersangka dan kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukoharjo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani dan dua tersangka lainnya.
"Hari ini penyidik melanjutkan rangkaian kegiatan penggeledahan di rumah para tersangka, serta rumah Kepala Dinas PU Sukoharjo," ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Baca Juga: Jadi Tersangka Pemerasan, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Lanjutkan Tradisi Setoran Era Suami
"Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait yang diperlukan penyidik untuk melengkapi alat bukti tambahan dalam proses hukum perkara dugaan tindak pemerasan oleh bupati dan kawan-kawan," jelas Budi.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani (ETS); Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH); serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM).
Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) melalui skema setoran upah pungut dan setoran rutin organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan 9 Juli 2026, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, dan emas batangan dengan nilai sekitar Rp21,2 miliar.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana, peran para pihak, serta melengkapi alat bukti untuk mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya







